Camat Medan Satria Patroli Gabungan di Sepanjang Jalan Kalibaru Timur

  • Bagikan
Camat Medan Satria Patroli Gabungan di Sepanjang Jalan Kalibaru Timur

SBN, BEKASI –

Camat Medan Satria Patroli Gabungan di Sepanjang Jalan Kalibaru Timur

Camat Medan Satria melakukan patroli gabungan disepanjang jalan kalibaru timur kelurahan Kalibaru yang didampingi Dinas Dukcapil, Babinsa Kalibaru, Satpol PP, Kasi Permasbang, Pokdar Jajaran 27 dan 28, Karang Taruna dan Pamor Jumat, 1/5/2020.

Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Camat Medan Satria Lia Erliani, AP., S.Sos.,M.Si memimpin patroli gabungan pedagang kaki lima dan warung disepanjang jalan Kalibaru timur Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria.

Camat Medan Satria Patroli Gabungan di Sepanjang Jalan Kalibaru Timur

Camat Medan Satria Lia Erliani, AP.,S.Sos.,M.Si. menghimbau kepada warga masyarakat yang berjualan kakil lima maupun toko agar tidak menyediakan bangku dan membatasi jam kegiatan sampai jam 20.00 WIB selama 14 hari kedepan ini adalah langkah-langkah untuk membendung penyebaran virus covid-19 yang baru.

Camat Medan Satria juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak ada kerumunan dan tidak keluar rumah bila keluar rumah harus memakai masker anjuran dari pemerintah Kota Bekasi. “Jaga jarak, pakai masker jika hendak keluar rumah. ” Ujar sembari berharap agar Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi segera terhindar dari wabah covid-19.

Camat Medan Satria Patroli Gabungan di Sepanjang Jalan Kalibaru Timur

Ditempat yang sama pedagang nasi goreng Wd (27) menyampaikan kepada Media Suara Bekasi News, saya dagang disini biasanya dari jam 19.00 sampai jam 24.00 WIB. Setelah ada himbauan dari pemerintah sekarang dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Padahal pelanggan saya yang beli semua di bungkus tidak ada yang makan di tempat. Saya jadi bingung mau pulang kampung dilarang, tinggal dirumah kontrakan setiap bulan harus dibayar tidak di bayar diusir sama pemiliknya, belum buat biaya makan keluarga kalau saya tidak berjualan mau makan darimana, sekarang berjualan dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Saya mangkal dari jam 19.00 sampai. Jam 20.00 WIB aja kadang belum ada yang beli. Sepengetahuan saya dalam penjelasan PSBB yang tidak diperkenankan adalah jika konsumen atau pembeli makan ditempat karena menimbulkan krumunan “tutur Wd (27)” sambil mengeluarkan genangan air mata.

(YAD

  • Bagikan