Kuningan, SBN-
Pernikahan dadakan yang di laksanakan di kediaman mempelai wanita ,telah di adakan ikrar ijab Qobul Nikah, saudara Muhammad Yusup bin H. Hamdani Sofyan (Alm) dengan Iti Rayiti binti Wastari (Alm) acara akad Nikah yang di pimpin oleh Bapak. KH. Oto dan di saksikan oleh sesepuh, tokoh masyarakat, tokoh Agama Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat,Rabu 20/06/2018.
Beliau yang menikahkan secara syariat agama, Perkawinan yang sangat singkat ini tidak di rencanakan sebelumnya. Adik ipar dari mempelai wanita saudara Paryadi, SE. beliau adalah juga ketua Rt. di Kota Bekasi dan Beliau juga sebagai Ketua PAC. Pejuang Siliwangi Indoneaia Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, beliau sangat kaget kenapa secepat itu.
Mempelai pria yang di temui media SBN. Muhammad Yusup menjelaskan kepada bahwa dirinya hanya nekat, tidak di rencanakan sebelumnya. Saya asli kelahiran Jakarta Menteng Atas 1975, di tinggal mati istri sekitar 3 tahun. Saya datang ke Kuningan hanya adu nasib.
Karena saya kenal Janda yang umurnya lebih tua dari saya sekitar 3 tahun. Beliau adalah Janda yang sudah hampir 10 tahun di tinggal mati suaminya, asli dari Kuningan, kelahiran tahun 1972. Tadinya saya datang ke Kuningan hanya silaturahmi Karena masih di hari Lebaran, tiba-tiba kita punya hasrat untuk membawa oleh-oleh, yaitu cincin seberat 2 gram dan seperangkat alat Sholat,
Sesampai di Kuningan saya berbincang-bincang dengan adik Ipar perempuan, karena kebetulan beliau juga Ketua Rt. di Kota Bekasi, saya mengatakan sejujurnya, bahwa saya datang dari Jakarta ingin melamar dan sekalaligus menikah sirih, kata beliau mendingan Nikah Resmi daripada Nikah Sirih toh biayanya sama antara nikah sirih dan Nikah KUA, ucapnya.
Ahirnya beliau mengadakan musyawarah dengan keluarga dan minta pendapat sama tokoh masyarakat setempat, akhirnya pihak keluarga dan mempelai wanita mengabulkannya. Dan hari itu juga di langsungkan acara Akad Nikah dan sekaligus acara tasyakuran. Alhamdulillah aman dan lancar.
Paryadi, SE dalam sambutannya kepada masyarakat, tokoh Agama dikuningan mengatakan bahwa saya dan keluarga mengijinkan saudara, untuk kawin secara Nikah sirih, tetapi saudara harus berjanji untuk mengurus pernikahan lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) di Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat, agar di akui oleh Pemerintah, Sah dalam Agama dan Sah dalam Pemerintahan, dan mempelai pria saudara Muhammad Yusup menyutujui, siap akan saya laksanakan Pernikahan saya dengan saudara Iti Rayiti binti Wastari di Kantor Urusan Agama Kota Kuningan, setelah kita mempunyai Rezeki, pungkasnya.
( Yadi )