Suarabekasinews.com,Jakarta-
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar acara Halal Bihalal bersama para awak Media dan Bincang-bincang Wakaf dengan Tema “Merangkul Dan Menyapa Semua Merajut Masa Depan Perwakafan”,bertempat di Hotel Aone,Jakarta Pusat,pada Selasa (09/07/2019). Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.
Acara Halal Bihalal bertujuan untuk mempererat silaturahim antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan media massa dan stakeholder perwakafan nasional. Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat.
Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mengajak masyarakat memberikan wakaf terbaik sehingga nilai manfaatnya dapat dikembangkan dengan lebih mudah dan hasilnya bisa digunakan untuk keselamatan umum. “Wakaf sendiri merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah,”kata Imam.
Zakat dapat berupa bangunan, tanah,harta,uang dan hal terkait lainnya. Masjid wakaf banyak ditemukan di sekitar masyarakat sebagai contoh aset wakaf dapat bermanfaat untuk umat dan umum. “Wakaf dapat menjadi bentuk ibadah sosial,peningkatan peradaban umat,mengalirkan pahala tiada akhir,sarana prasarana ibadah dan aktivitas sosial serta peningkatan kesejahteraan umat,”
Untuk upaya wakaf di Indonesia belum sepopuler zakat,infak dan sedekah. Akan tetapi,melihat potensinya yang besar sektor wakaf perlu menjadi perhatian bersama agar dapat dimanfaatkan untuk kemasalahan umum. Di Malaysia dan Arab Saudi, terang dia,sudah dapat mengoptimalkan wakaf untuk kemasalahatan umum. Di Saudi, tanah wakaf milik raja di sekitar Masjidil Haram diwakafkan untuk dibangun menjadi komplek multiguna Zamzam Tower.
Zamzam Tower sendiri berisi banyak gerai usaha seperti pertokoan,hotel,restoran dan hal terkait bisnis. Keuntungan dari pengelolaan di Zamzam Tower digunakan untuk operasional pengelolaan Masjidil Haram sehingga di situs suci umat Islam itu tidak ditemukan kotak amal.
“Ada salah satu prinsip dari wakaf adalah tidak boleh dipindahtangankan. Nazir atau pengelola dana zakat harus mengembangkan wakaf agar menguntungkan dengan tidak mengurangi nilai dari wakaf,” papar Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua BWI pada awak media. (SW