Wawali Kota Bekasi dan Charly Setia Band Hadiri Pelantikan RW

  • Bagikan
Wawali Kota Bekasi dan Charly Setia Band Hadiri Pelantikan RW

SBN, Kota Bekasi  –

Wawali Kota Bekasi dan Charly Setia Band Hadiri Pelantikan RW

Berlokasi di Rumah Agus Subekti Rt.04/01 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Wakil Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto melantik Ketua RW Baru periode 2021-2026 (01/06), yang turut hadiri pula oleh Charly Van Houten, vokalis Setia Band, Lurah Jaka Setia, Babinsa, Babinkambtibmas dan pengurus RT dan RW. Dan kedatangan bintang tamu tersebut menjadi pemandangan yang tidak biasa bagi warga masyarakat, apalagi hadir pula orang nomer dua Kota Bekasi.

Wakil Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat Kelurahan Jaka Setia, meski acara tersebut dihadiri artis dan orang nomer dua di Kota Bekasi akan tetapi kegiatan pelantikan tersebut tetap berjalan secara kondusif dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang berlaku.

Wawali Kota Bekasi dan Charly Setia Band Hadiri Pelantikan RW

Usai Chaly berpamitan, Tri Adhianto berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan RW tersebut.  Tri Adhianto mengungkapkan, dibalik jabatan yang diterima terdapat tanggung jawab yang besar pula, menjadi pemangku jabatan haruslah tetap menjaga amanah yang dipercayakan oleh warga masyarakat.

“Alhamdulillah, demi menjaga kepercayaan warga masyarakat Kota Bekasi, dibawah Kepemimpinan Bang pepen dan Mas Tri Adhianto kini telah mendapatkan prestasi WTP wajar tanpa pengecualian selama 6 kali berturut-turut, begitu juga dengan Jawa Barat yang mendapat predikat WTP 10 kali berturut-turut, saya berharap ini menjadi motivasi bagi Ketua RT dan RW dalam menjaga amanah yang diberikan warga masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Wawali Kota Bekasi dan Charly Setia Band Hadiri Pelantikan RW

Selain itu, pria yang biasa disapa Mas Tri juga menyampaikan himbauan terkait kebijakan kelonggaran dari pemerintah kepada warga masyarakat dalam melakukan kegiatan positif dan produktif. Kegiatan positif memang diperbolehkan, akan tetapi RT dan RW harus tetap membantu program Pemerintah dalam menegakan protokol kesehatan, jika perlu, ketua RT dan RW pun diberikan kewenangan untuk melakukan lockdown warganya jika daerah tersebut sedang dalam keadaan zona merah, ujar Tri Adhianto.

Inilah salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah covid dengan menggunakan metode PPKM Micro yang telah dihimbau dari Pemerintah Pusat. Tentunya hal tersebut merupakan bukti nyata perhatian dan kepedulian dari Pemerintah kepada warga masyarakat agar terhindar dari pemaparan wabah virus covid-19. (**Wan/Gono

  • Bagikan