Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pulang Membawa Aspirasi Warga RW.03 Soal Infrastruktur

  • Bagikan
Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pulang Membawa Aspirasi Warga RW.03 Soal Infrastruktur

Bekasi, SBN – Reses Anggota DPRD Provinsi di RW.03 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, yang di hadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, 25/02/2019.

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pulang Membawa Aspirasi Warga RW.03 Soal Infrastruktur

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat masa sidang ke 1 tahun 2019 di lapangan Barata RW.03 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, yang dihadiri Ketua RW. 03. Sudargo, Tokoh Agama, Ustad Ahmad Hidayat, S.Kom, Tokoh Pemuda Ali Boxser, Bijai, tokoh masyarakat H. Abdul Rojak, Abdul Azis, Suwito, H.Paryadi, SE dan warga masyarakat setempat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Abdul Harris Bobihoe menyampaikan kepada warga masyarakat, saya melaksanakan kewajiban turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pulang Membawa Aspirasi Warga RW.03 Soal Infrastruktur

Hal ini dikenal dengan nama kegiatan Reses Anggota DPRD yang sesuai dengan perundang-undangan. Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

Dalam melaksanakan reses 1 masa sidang 2019 ini setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di setiap titik pertemuan di daerah pemilihannya. DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Abdul Harris Bobihoe, yang telah melakukan kegiatannya di RW.03 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pulang Membawa Aspirasi Warga RW.03 Soal Infrastruktur

Menurut politisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa barat ini, selama masa Reses, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat khususnya RW.03 Kelurahan Kalibaru dan daerah pemilihannya.

Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan akan lebih dekat dengan masyarakat,” ujar H. Abdul Harris Bobihoe.

Selain itu, Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihannya. Permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus di respon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD. (Yadi

  • Bagikan