Perlunya SOP Dalam Menangani Radikalisme di Ruang Digital

  • Bagikan
Perlunya SOP Dalam Menangani Radikalisme di Ruang Digital

Suarabekasinews.com,Yogyakarta,

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,Informasi,dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo mengatakan bahwa dalam menangani peredaranan informasi radikal di ruang digital perlu disusun rencana aksi dan SOP yang terukur agar mampu mengimbangi informasi yang cenderung mendiskreditkan kinerja Pemerintah.

“Penanganan radikalisme di ruang digital selama ini telah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang menangani hal tersebut, namun selama ini dirasa masih belum optimal dikarenakan masih berjalan secara parsial, belum tersinergi dengan baik,”ungkap Rus dalam Forum Group Discussion tentang Pembahasan Penyusunan SOP dan Regulasi,Serta Optimalisasi Penanganan Radikalisme di Ruang Digital,Yogyakarta,pada Sabtu (17/10/2020).

Sedangkan dalam proses takedown, Rus menyampaikan perlu dibuat semacam kesepakatan atau regulasi seperti Surat Edaran Bersama atau MoU antar Kementerian dan Lembaga yang memiliki kapasitas menangani konten radikal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga,lanjutnya,apabila dipermasalahkan dalam tuntutan hukum dikemudian hari menjadi tanggung jawab secara kolektif,bukan hanya kepala Negara atau salah satu Kementerian/Lembaga saja.

“Selanjutnya penguatan dalam penanganan konten tersebut dapat dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam bersama Kemenkominfo agar dapat dikelola dengan baik,”kata Rus.

Dalam kesimpulannya,Rus mengatakan, “Walaupun diperlukan adanya penindakan dan mekanisme pengaturan yang tegas mengenai peredaran konten radikalisme di ruang digital,dunia nyata tetap memegang peran krusial dalam peredaran narasi di tengah masyarakat,”tambahnya.

Sementara itu,Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital,Dedy Permadi, mengatakan bahwa penyusunan SOP dan regulasi penanganan radikalisme di ruang digital dibagi menjadi tiga termin, yaitu jangka pendek,jangka menengah, dan jangka panjang. “Jangka pendek, sekitar satu sampai tiga bulan,terdiri dari inventarisasi sumber daya, pemetaan,pembagian tupoksi,dan melakukan asesmen awal terkait ruang lingkup pengawasan konten,skema koordinasi, dan menyusun definisi radikalisme atau ekstremisme,” kata Dedy.

Selanjutnya,Dedy mengatakan bahwa setelah inventarisasi serta pemetaan selesai,akan ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait untuk pendalaman pada kesempatan pertama. “Untuk jangka menengah sekitar 3-9 bulan,sedangkan jangka panjang sekitat 9-18 bulan,” ungkap Dedy. (Bgs/HumPolhukam)

  • Bagikan