Suarabekasinews com,Ambon –
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/358/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2Ol9 (Covid- 19).
Keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto itu tertanggal 9 Juni 2020 itu sebagaimana yang telah beredar di publik sejak Selasa (9/6/2020) malam berisi lima poin penting yaitu Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19).
Kedua Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan selarna msa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat,Wali kota Ambon melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, untuk digunakan sebagai keberhasilan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kelima, Keputusan Menteri ini mulau berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Sg/***)