Suarabekasinews.com,Madura-
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Moh. Mahfud MD menjelaskan kepada Kiai dan ulama di Madura tentang penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
“RUU tersebut sudah dinyatakan untuk ditunda dan dikembalikan ke DPR. Presiden akan fokus ke perang melawan Covid-19 dan belum fokus memikirkan untuk membahas RUU HIP. Maka RUU ini dikembalikan ke DPR supaya dimasukkan ke diskusi diskusi dengan ormas dan masyarakat,”jelas Menko Polhukam Dalam silaturahmi bersama kiai dan ulama se Madura di Pendopo Kabupaten Bangkalan di Madura (27/6/2020).
Dalam sambutannya,Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyebutkan, saat ini di tengah masyarakat tengah ramai membincangkan RUU HIP Karena mendapat protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat..
“Dari berkembangnya masalah RUU HIP ini yang saya tangkap adanya penolakan dan sikap secara kolektif adalah yang pertama dari ulama dan habaib adalah dari Madura. Yang kemudian berkembang penolakan di Jember Bangil dan seterusnya,”kata Moh. Mahfud MD.
Menurutnya penolakan secara politik dan menyebut identitas kelompok ulama tentu saja dibolehkan dan akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menilai situasi terhadap satu hal atau masalah.
Dijelaskan juga bahwa RUU HIP tersebut adalah RUU yang di prakarsai atau diusulkan oleh DPR RI dan Menko Polhukam baru membacanya ketika diserahkan ke pemerintah.
“Ketika saya baru membaca RUU itu dan ternyata benar bahwa yang dipermasalahkan dan dipersoalkan dalam RUU itu agak sensitif. Tapi intinya yaitu bahwa RUU tersebut datangnya dari DPR,”tegasnya. (Git/Polhukam)