Jambi, SBN- Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi pada Minggu, 16 Desember 2018, menyerahkan sebanyak 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang dilakukan di halaman kantor Gubernur Jambi di Kota Jambi. Sebanyak 6.000 penerima sertifikat itu berasal dari 11 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabar Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Mauro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa sertifikat yang telah siap diserahkan sebanyak 91.246 bidang yang terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 82.729 dan dari Program Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) sebanyak 8.517 bidang. “Yang hadir sebanyak 6.000 orang penerima sertifikat dari program PTSL,” ujar Sofyan Djalil.
Presiden juga menjelaskan alasan dipercepatnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat, itu karena banyak laporan mengenai sengketa lahan dan sengketa tanah yang didengarnya setiap dirinya ke daerah. Presiden pun memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat. Menurutnya, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.
Kepala Negara menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya diberikan ke masyarakat baru 46 juta yang sudah dipegang oleh masyarakat. Artinya, masih kurang 80 juta sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
(ist/ ist




