Menhan mengharapkan persetujuan kerja sama pertahanan kedua pihak dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar lebih erat,produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara.
Dan untuk lebih mendorong kerja sama di sektor lain,termasuk mempercepat penyelesaian damai delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor maritim yang juga melibatkan institusi diluar Kemhan dan TNI. Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai,dan sebagai pedoman pokok dalam melaksanakan setiap hubungan kerja sama dengan negara manapun termasuk di bidang kerja sama dan diplomasi pertahanan,sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Kesepuluh fraksi sudah menyetujui bahwa RUU kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand ini untuk bisa disahkan di tingkat paripurna,”ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di gedung DPR,Senayan, Jakarta.
“Kita ingin mendorong bahwa adanya ratifikasi UU ini maka itu lebih mengikat proses negosiasi selanjutnya dua negara tersebut agar betul-betul lebih detail. Karena setelah ini,amanat UU ini atau keinginan Komisi I agar Kemhan menyiapkan tim negosiasi untuk masuk pada implementing agreement,” ungkap Hanafi.
Atas nama pemerintah Menhan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI,karena dengan kesungguhan dan semangat kebersamaan maka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,dan untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.
(Git/Humas Kemenhan)




