LPSK Berharap Presiden Keluarkan Perpres Agar Peran Pelaku Saksi Bisa Maksimal

  • Bagikan
LPSK Berharap Presiden Keluarkan Perpres Agar Peran Pelaku Saksi Bisa Maksimal

Suarabekasinews.com,Jakarta –

LPSK Berharap Presiden Keluarkan Perpres Agar Peran Pelaku Saksi Bisa Maksimal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat prihatin terhadap dengan penurunannya peran saksi pelaku (Justice Collaborator) pada upaya pembrantasan Korupsi di Indonesia. Penurunan peran saksi tersebut karena saksi pelaku belum diterapkan secara maksimal. Hal tersebut di ungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu,pada Senin (09/12) saat Konfrensi Persnya di Kantor LPSK Jakarta Timur.

Wakil Ketua LPSK pada awak media mengatakan,Permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK cenderung memperlihatkan angka yang rendah. “Dalam hal ini berharap pemerintah menyikapi fenomena itu dengan melakukan langkah langkah konkrit berupa dukungan regulasi pendukung dari presiden. Diharapkan dengan kapasitasnya Presiden dapat mengeluarkan perpres,”kata Wakil Ketua LPSK.

Kebutuhan perpres menurut dirinya karena prosesnya cepat. “kebutuhan perpres dari presiden karena menurut kami prosesnya akan cepat dan lebih sederhana. Kalau kita minta dengan mekanisme melalui revisi undang undang akan lama prosesnya, belum lagi nantinya akan diagendakan di DPR,”ujarnya.

Jadi kalau perpres akan lebih mudah mengambil keputusan. Selain itu,kami berharap perpres ini nantinya akan menjadi rujukan dari pemberian,penetapan, pemberian reward,dan perlindungan pada saksi pelaku,” tambahnya.

Kesempatan yang sama Wakil LPSK lainnya Achmadi juga mengatakan,untuk mendukung pemberantasan korupsi,perlu penguatan peran saksi pelaku. Untuk itu LPSK dalam hal ini mengusulkan 3 hal kepada pemerintah dalam mendukung penguatan peran saksi pelaku, antara lain : penyamaan persepsi penguatan saksi pelaku melalui regulasi,peraturan presiden.

“Agar aparat penegak hukum mengoptimalkan peran saksi pelaku dengan memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku. Langkah ini menurut LPSK digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negata secara optimal,”kata Achmadi.

Kemudian,LPSK mengajak partisipasi mendorong masyarakat untuk tidak takut bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi yang diketahuinya,”tambahnya.

Justice collaborator atau saksi pelaku adalah sosok tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindakan pidana dalam kasus yang sama. Dalam hal ini saksi pelaku mendapat perlakuan khusus,berupa keringanan vonis, perlindungan dari aparat dan pemisahan berkas,serta pemisahan ruang tahanan,dan lainnya. (Sbw/***)

  • Bagikan