Suarabekasinews.com,Jakarta –
Aparatur Sipil Negara (ASN) redaksinya tidak layak menerima jasa imbalan pelayananan,kalau mereka tidak bisa melayani masyarakat dengan baik. Karena ASN adalah administratur dan pelayan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Pengamat Politik dan Sosial Kemasyarakatan,DR. John N. Palinggi,MM.,MBA pada Sabtu (09/11) di Kantornya yang berkawasan di Menteng Jakarta Pusat,dengan menyikapi wacana reformasi birokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
John N. Palinggi mendukung penuh pesan khusus Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa ASN harus melayani masyarakat dengan baik. Tidak dengan sebaliknya,pejabat ASN malah sulit atau susah ditemui rakyat. Dan harus menyadari, gedung dan mendapatkan fasilitas bahkan gajih dari uang rakyat.
Reformasi mengandung makna berubah ke arah yang lebih baik. Karena itulah,reformasi birokrasi berarti membawa tatanan birokrasi ke arah yang lebih baik. Sehingga tercipta tata kerja yang baik,untuk mempercepat layanan, efisiensi,dan pencapaian sasaran sesuai target yang diberikan. “ASN harus terbuka dalam melayani rakyat. Turun ke bawah menemui rakyat dan tidak susah untuk ditemui. Yang banyak terjadi di Indonesia,kalau sudah jadi pejabat susah menemui atau ditemui masyarakat,”kata John N. Palinggi.
Reformasi birokrasi yang diharapkan Presiden Jokowi ingin menegaskan efektifitas tugas dan efisiensi. Jadi,cukup ada eselon I dan II,sementara III dan IV dihapus saja. Karena tunjangan jabatan eselon itu kan tinggi. Juga fasilitas jabatan memakan uang negara yang tidak sedikit. “Kalau terlalu banyak jenjang birokrasi, tantangannya pun semakin besar dan tidak bisa cepat melayani. Kalau eselon gemuk,memang tetap bekerja,tapi tidak bisa cepat,”ujarnya.
Contohkan,persoalan kemacetan yang mungkin sudah mengemuka sejak 20 tahun lalu. Tapi sepertinya para pejabat tidak punya hati untuk menuntaskan masalah tersebut. “Sementara rakyatnya sengsara di jalan, pejabatnya pakai voorijder supaya bisa cepat jalan. Tidak pantas begitu,”kata John dengan wajah emosional.
Penyusutan eselon semata untuk efektifitas kerja serta menegaskan kembali bahwa jalur pelayanan ke masyarakat dipersingkat. “Jangan banyak orang menikmati jabatan, tapi tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, malah mempersulit,”tegasnya.
Soal pengalihan Eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional, menurut John,itu bagaimana pengaturan yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saja. Intinya,reformasi birokrasi harus terjadi sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal. “Dengan reformasi birokrasi,maka urusan masyarakat bisa lebih singkat. Keputusan Presiden Jokowi melakukan reformasi birokrasi sangat tepat,” imbuhnya.
Kepada para ASN agar ada keterbukaan hati dan pikiran serta kesediaan memahami tugasnya dengan benar, sehingga rakyat bisa dilayani dengan sebaik-baiknya. “Pahami bahwa rakyat menghendaki pelayanan yang lebih baik. Bukan hanya memikirkan kenaikkan pangkat saja,”harapannya.
Diyakininya tidak ada yang sulit memangkas Eselon III dan IV. “Ini hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden saja,sehingga ada dasar hukum bagi para menteri,gubernur,bupati/walikota untuk mengeksekusinya,”pungkas DR.John N. Palinggi,MM.,MBA. (Sbw/***)