Jakarta, SBN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengungkapkan janjinya untuk menghapus pajak penghasilan di bawah 8 juta jika menang di pertarungan pemilu 2019. Hal tersebut di katakan oleh Sekertaris Bidang Ekuintek DPP PKS,Handi Risza pada konfrensi pers di Kantor DPP PKS,Jl.TB Simatupang,Jakarta Selatan,pada Kamis (21/02).
Handi Risza mengatakan jika PKS memenangkan Pemilu 2019 ini, kami akan membebaskan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja,buruh,karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp 8 juta. “Dengan adanya Penghapusan pajak tidak akan mengganggu penerimaan ato pemasukan negara,”kata Handi Risza.
Adanya penghapusan pajak penghasilan jika PKS menang di pemilu 2019,masyarakat indonesia dapat menghemat hingga Rp 1,8 juta tiap tahunnya dan bisa dialihkan untuk menutupi keperluan ekonomi lainnya.
“Nantinya dapat memberikan sebuah insentif bagi kelompok masyarakat untuk bisa mendapat stimulus ekonomi sehingga masyarakat bisa membelanjakan atau memberikan insentif terhadap daya beli. Hingga dengan hal ini,kami berharap ada stimulus pertumbuhan ekonomi. Kalau seandainya terus,ini akan berdampak pada pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bentuk kompensasi daripada pajak penghasilan ini,”ungkap Handi Risza selaku Sekertaris Bidang Ekuintek DPP PKS.
(Git)




