“Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai pengargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlakudalam masyarakat ,”pesan Yassona H. Laoly,Menteri Hukum dan HAM RI.
“Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan YME,sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,”imbuhnya lagi.
“Sri Puguh Budi menambahkan, Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ungkap Sri Puguh Budi Utami,Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. “Pemberian remisi natal kepada 9.333 wargabinaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp.14.000,”kata mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu.
Harun Sulianto, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini,adalah strategi mengatasi overcrowding ( kelebihan daya tampung).
“Ada 3 wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu,Sumatera Utara 1844 narapidana,Sulawesi Utara 952 dan Papua 814. Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia,”ujar Harun Sulianto.