9333 Narapidana Terima Remisi Natal

  • Bagikan
9333 Narapidana Terima Remisi Natal
Jakarta,-
175 orang narapidana mendapat bebas hukuman pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9158 orang lainnya  harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Total 9333 narapidana beragama kristen dan katolik yang diberikan remisi. Ditjenpas, Jakarta, Minggu (24/12).

“Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai pengargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlakudalam masyarakat ,”pesan Yassona H. Laoly,Menteri Hukum dan HAM RI.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan YME,sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,”imbuhnya lagi.

“Sri Puguh Budi menambahkan, Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ungkap Sri Puguh Budi Utami,Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka yang dapat remisi ini  telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. “Pemberian remisi natal kepada 9.333  wargabinaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang  telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760  hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp.14.000,”kata mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu.

Harun Sulianto, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi  ini,adalah strategi mengatasi overcrowding ( kelebihan daya tampung).

“Ada 3 wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu,Sumatera Utara 1844 narapidana,Sulawesi Utara 952 dan Papua 814. Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia,”ujar Harun Sulianto.

  • Bagikan