Jakarta,SBN-
Mengantisipasi cepat dampak yang diakibatkan kerusuhan yang terjadi di Cabang Rutan Salemba,yang bertempat di Mako Brimob,berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM RI. “145 narapidana teroris dipindahkan ke 3 lapas di Nusakambangan,yaitu Lapas Batu,Lapas Pasir Putih dan Lapas Besi,”ujar Sri Puguh Budi Utami,Direktur Jenderal Pemasyarakatan (10/05/2018).
“Pelaksanaan pemindahan narapidana terroris kerjasama Mako Brimob,Densus 88,BNPT, Polri/TNI dan Ditjenpas serta Kantor Wilayah Jawa Tengah”
Lebih lanjut,ia mengatakan bahwa mereka akan ditempatkan di hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal.
Utami menyatakan,kesiapan jajaran pemasyarakatan khususnya Lapas di Nusakambangan terhadap kedatangan 145 narapidana teroris pindahan dari cabang rutan Salemba,Mako Brimob. Akan memeperlakukan sistim pembinaan dan pengamanan sesuai standar Oprasional Prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan penempatan narapidana terroris,”ucap Utami.
Kapasitas yang memadai dan petugas pemasyarakatan yang telah dilatih dan diassesment untuk kebutuhan mengamankan dan membina narapidana teroris. Meskipun,menurutnya tidak lepas dari bantuan dan kerjasama dari pihak-pihak terkait,seperti BNPT, TNI dan Polri dan pihak terkait yang lainnya.
Utami berharap,untuk doanya dalam pelaksanaan pemindahan narapidana terroris berjalan lancar hingga sampai dalam pembinaan di Lapas Nusakambangan,” harapnya.
(Git/DitjenPas)




