Menkes : Iuran BPJS Kesehatan akan Disubsidi untuk Kelas III Mandiri

  • Bagikan
Menkes : Iuran BPJS Kesehatan akan Disubsidi untuk Kelas III Mandiri

Suarabekasinews.com,Magelang –

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III akan diupayakan untuk disubsidi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Hal tersebut diungkapan saat Menkes Terawan mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meresmikan Rumah Sakit Syubbanul Wathon di Tegalrejo,Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,pada Kamis (07/11/2019).

“Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan menggelontorkan dana untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dan peserta bukan penerima upah (PBPU) juga terbantu,”kata Menkes.

Menkes Terawan mengatakan bahwa saat ini sedang dibahas terkait dengan PBPU. “Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU, supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan, kan belum berlaku masih 1 Januari 2020,”katanya.

Terawan berupaya bertemu dengan beberapa menteri terkait untuk mengambil keputusan supaya iuran kelas III tidak naik dengan cara disubsidi. “Iuran untuk kelas I dan kelas II yang naik, sedangkan iuran kelas III akan disubsidi, tetapi baru kita hitung supaya tidak salah anggarannya,”kata Menkes.

Menyinggung tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp 9,7 triliun. “Kemarin saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, sudah saya tandatangani sekitar Rp 9,7 triliun untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit,”kata Menkes Terawan Agus Putranto,
(Git/***)

  • Bagikan