Wakil Ketua LPSK:Korban Pelanggaran HAM Harus Dapat Jaminan Kesehatan (BPJS) Kelas Satu

  • Bagikan
Wakil Ketua LPSK:Korban Pelanggaran HAM Harus Dapat Jaminan Kesehatan (BPJS) Kelas Satu

Suarabekasinews.com,Jakarta –

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar,pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apapun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun,bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal,jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan”ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK,Jakarta Timur,pada Selasa (10/12).

Baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang,penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik. “Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi,” tegas Edwin.

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014-2019,jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4420 orang,dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012-2019,LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3784 terlindung dimana rinciannya sebanyak 3666 orang mendapatkan layanan medis,602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu. “Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat,” tambahnya. (Git/Hum LPSK)

  • Bagikan