Jakarta, SBN- Anggota Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi Anre Satria Akbar (kanan) memegang surat pelaporan dari Bawaslu DKI. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi telah melaporkan Sekjen PKPI sekaligus Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’aruf,Verry Surya Hendrawan ke Bawaslu DKI pada Senin (29/01) terkait pernyataan yang dianggap menghina pasangan calon dengan nomor 02 tersebut.
Andri Satria Akbar selaku Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi dalam hal tersebut pada awak media mengatakan,kita laporkan wakil sekretaris pasangan calon 01,Verry,terkait pernyataan yang dimuat di salah satu media online yang inti pernyataannya menghina atau memojokan capres 02.
Di tegaskan bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah. “Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari manapun, termasuk eks-PKI,anak PKI,tidak ada salahnya,”kata Andri.
“Jadi apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari manapun,”katanya.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Laporannya sudah diterima Bawaslu untuk dikaji terlebih dahulu. Laporan diterima dan akan di kaji,untuk dilanjutkan atau tidak tergantung Bawaslu,” katanya.
Laporan tersebut dalam pengkajian dari Bawaslu akan memakan waktu sekitar tiga hari,”tambahnya. (Wdo