SLAWI, SBN – Orang Tegal mengatakan, “yen lagi apes langka padane” . Itulah nasib yang dialami Sunita (50) Kepala Desa Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ia terkena semprit petugas Pengawas Pemilu (Panwas) diduga sebagai kades melakukan pelanggaran Pemilu sebagaimana Undang Undang No 7 tahun 2017 Pasal 490.
Kades Sunita diketahui hadir dalam acara kampanye yang dilakukan Kurnaedi, wargannya calon Dewan (legislatif) dari PPP pada tanggal 13 Desember 2018 lalu. Sunita dilaporkan kepada pihak yang berwajib hingga perkaranya masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Slawi dengan sidang sistem maraton selama 7 hari yang dilaksanakan sejak Senin lalu 21 Januari 2017.
“Ya saya kaget, kok tahu tahu saya dapat undangan untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan atas dasar pengaduan panwas tanpa terlebih dahulu melalui tahapan peringatan terlebih dahulu, tetapi langsung diadukan,” papar Sunita yang amat menyesalkan cara kerja Panwas saat ditemul di rumahnya baru baru ini.
Menurut penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Adiwerna, Ropi’i dalam keterangannya, Rabu (23/1) di ruang kerjanya menegaskan, penanganan melalui tahapan itu dilakukan bilamana belum terjadi peristiwa atau baru rencana itu Panwas bisa melakukan tahapan peringatan.
“Jadi karena sudah terjadi pelanggaran, Panwas ya harus bertindak secara prosedur, kami sadari secara manusiawi memang rasanya tidak, sehingga kami harus bertindak secara legal formal,” ujar Ropi’i yang mengaku hadir langsung dalam acara kampanye yang berlangsung di rumah caleg Kunaedi di Desa Harjosari Kidul.
Berdasarkan aturan undang undang tersebut ancaman hukumannya satu tahun penjara dengan denda Rp 12 juta. Namun dalam sidang maraton yang berlangsung hari Kamis kemarin. Sunita dikenakan tuntutan jaksa dengan hukuman selama 3 bulan sedangkan atau selisih 6 bulan dari ancaman yang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut umum.
Atas dasar adanya tuntutan Jaksa dalam sidang Kamis pagi tadi, dalam sidang berikutnya Jumat (25/1) Sunita sesuai rencana akan mengajukan pembelaan (plaidoi). Untuk pengajuan pembelaan Sunita menggunakan kuasa hukumnya, yakni Sukoco, SH.
Sunita juga sempat menceritakan soal latar belakang kedatangannya di rumah Kurnaedi. Pertama karena mendapatkan undangan Kurnaedi yang akan mensosialisikan dirinya sebagai caleg. Kedua Sunita hadir karena tidak enak walaupun dalam pilkades yang lalu Kurnaedi sebagai rival yang kalah.
Sunita sebagai kepala desa terpilih yang kedua kali ingin menunjukan sebagai kepala desa yang baik dan menunjukan rasa simpatik ada warga desanya maju sebagai caleg untuk memberikan dukungan moral. Namun tanpa disadari tindakannya melanggar garis aturan Pemilu.
“Dan satu hal lagi diduga karena persaingan dalam pilkades diduga sengaja mencari kelemahan Sunita yang terpilih kembali menjadi kades. (sam)