Sudah Berikan Hak Jawab ke UPTD dan Disdik Kota Bekasi Diperiksa Juga Kejari Kota Bekasi

  • Bagikan
Sudah Berikan Hak Jawab ke UPTD dan Disdik Kota Bekasi Diperiksa Juga Kejari Kota Bekasi

Bekasi,-

Berawal dari pemberitaan sebuah media online beritasatu.com, tertanggal 24 September 2018, yang memuat dugaan adanya sejumlah pungutan liar, tiga hari kemudian (Pjs) Kepala Sekolah Dasar Negeri VI Jati Bening Baru, Wahyudin diminta menghadap ke UPTD dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menjelaskan dugaan tersebut.

Sudah Berikan Hak Jawab ke UPTD dan Disdik Kota Bekasi Diperiksa Juga Kejari Kota Bekasi

Lewat 10 poin jawaban yang diketik rapi (Pjs) Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru VI, yang juga Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru V, menyampaikan bahwa; Pertama, terkait BOS Buku, karena statusnya dipinjamkan jadi tidak boleh ditulisi, maka beberapa orang tua siswa supaya putera puterinya bisa mengerjakan soal di buku, maka berusaha memfotocopy atau ada yang membeli dari toko. Sekolah tidak menjual dan tidak mengarahkan untuk membeli di sekolah atau toko.

Kedua, adanya pengandaan ATK dengan menarik Rp 1.000/siswa per bulan itu TIDAK BENAR. Dan ketiga, terkait makan sehat 2 bulan sekali Rp 2.000/siswa setelah di kroscek kepada Komite, itu baru usulan belum terlaksana dan belum lapor ke Kepala Sekolah.

Selanjutnya Keempat, soal pembelian kipas angin dan jam dinding, jawaban Komite itu sumbangan dan itu tidak semua kelas. Lalu Kelima, untuk Tujuh Belas Agustus, penarikan Rp 75.000/kelas, itu tidak semua kelas. Kerukunan Kelas menyumbang untuk pembelian hadiah. Dari 17 Rombel hanya 3 Rombel yang menyumbang, itu pun tadinya guru menolak, tapi Kerukunan Kelas tetap memberikan.

Poin Keenam, soal penarikan Dana Gempa Lombok, sifatnya tidak memaksa dan uang yang diperoleh kami langsung salurkan lewat BRI. Poin Ketujuh, soal Kotak Jumat, dimaksudkan untuk mendidik siswa belajar beramal (pemasukan dan pengeluaran, terlampir).

Sementara poin ke Delapan, tentang Pengandaan Sampul Raport yakni Raport K.13 berupa lembaran (ada 5 lembar, red). Supaya tidak tercecer dan hilang kami mencoba musyawarah pada Sabtu, 11 Agustus 2018 dengan Kerukunan Kelas disepakati diadakan Sampul Raport (Daftar Hadir dan contoh sampul raport, terlampir).

Poin ke Sembilan, yakni pungutan Rp 3.000/pedagang untuk membantu kebersihan Rp 250.000/bulan kepada petugas penarikan sampah. Dan poin terakhir ke Sepuluh yaitu soal Bapak Amin yang dikaryakan karena saya tidak bisa sepenuhnya berada di SDN Jatibening Baru VI dan Bapak Amin sebagai senior masih didengar orang tua dan teman teman gurunya. Jadi saya masih memberdayakan Bapak Amin untuk tetap masuk sebagai Guru Honorer dan beliaunya juga sanggup.

Sudah Berikan Hak Jawab ke UPTD dan Disdik Kota Bekasi Diperiksa Juga Kejari Kota Bekasi

Namun nampaknya tak berhenti sampai disana saja, diantara tanggal 15/16 -Oktober 2018, (Pjs) Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru VI, Wahyudin, kembali diminta untuk menghadap ke Kejari Kota Bekasi, tanpa didampingi satu pun instansi pendidikan di Kota Bekasi (baik UPTD, Kabid Dikdas atau Disdik Kota Bekasi, red).

Tak hanya (Pjs) Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru VI yang dimintai keterangan oleh staf Kejari Kota Bekasi, tapi juga Ketua Komite SDN Jatibening Baru VI, Ibu Maysaroh bersama Ibu Peni, Guru Honorer Bapak Amin, Guru Kelas V Bapak Eka dan beberapa perwakilan dari korlas ,3 ,4 dan 5 pun di mintain keterangannya oleh staf kejari Kota Bekasi.

Saat dimintai keterangan pun menurut kabar yang didapatkan tidak terfokus pada 10 jawaban yang telah diberikan baik kepada UPTD dan Disdik Kota Bekasi. Namun juga melebar ke Anggaran Dana BOS yang dialokasikan untuk 3.028 buku di SDN Jatibening Baru VI. Bahkan terkait Pengandaan Sampul Raport bukanlah hal yang pertama di Kota Bekasi, karena banyak sekolah juga melakukan hal yang sama namun tak masalah.

Maesyaroh selaku Ketua Komite SDN Jatibening Baru VI dan Peni sebagai wakil ketua pun merasakan kejanggalan atas panggilan staf Kejari Kota Bekasi yang hanya melalui WhatsUp anehnya kenapa harus pihak kejari yang memanggil kami ,bukanya ada pihak yang lebih berwenang untuk kami yang di duga melakukan pungutan itu? atau setidaknya kan kami bisa di mediasi dan di klarifikasi sedangkan apa yang ditanyakan pada kami masih berupa wacana dan belum direalisasikan.

Seperti diketahui kami pengurus komite kan ? sepanjang setahun kemarin vakum dalam Komite Sekolah dan baru sekitar tiga empat bulan kembali aktif dalam Komite Sekolah ini. Namun demikian Ketua Komite tetap memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bekasi tersebut.

Ketua Komite mendesak untuk mengusut tuntas kebenaran dari perkara yang seolah dituduhkan kepada sekolah kami. Padahal bidang yang menjadi urusan sekolah dan yang menjadi urusan Komite Sekolah sangat berbeda. Jangan kemudian dicampurbaurkan. Harus ada efek jera bagi siapa pun yang tak paham persoalan ini, tanpa bukti yang valid dan data yang benar telah melaporkan kepada Disdik, UPTD, dan Kejari Kota Bekasi.

Sementara (Pjs) Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru VI sepenuhnya menyerahkan masyarakat untuk menilainya sendiri. Semua nanti dijawab dengan prestasi, aktivitas dan kreatifitas dari murid murid SDN Jatibening Baru VI bersama sama para orangtua siswa yang mendukung kemajuan siswa dan sekolah ini.

Di tempat terpisah, Selasa 23 Oktober 2018 , wartawan SBN menyambangi pula Asido SH sebagai praktisi hukum, dan mempertanyakan mekanisme pemanggilan sesuatu yang bermasalah melaluhi birokrasi hukum, apa memang benar kewenanganya dan berhak memproses dan memanggil seseorang yang tengah di duga melakukan pungli atas yang di tuduhkan oleh orang orang yang tak bertanggung jawab dan tak mau diungkapkan identitasnya itu?

Asido SH menyatakan itu semua salah alamat harusnya pungli itu di adukan ke saber pungli kalau memang terbukti bisa di tindak lanjuti melalui pihak berwajib ,sedangkan masalah di Kejaksaan setelah dari pihak berwenang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Barulah di Kejaksaan di mulai persidangan, ucap Asido SH.

(bgck; ist

  • Bagikan