Jakarta, SBN-
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua pada Selasa (31/ 07) pukul 09.40 WIB. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 48/PHP. GUB-XVl/2018 ini yang diajukan oleh Wempi Wetipo dan Habel M. Suwae. Makamah Konstitusi,Jakarta Pusat,Selasa (31/07/2018).
Dalam keteranganya Saleh sebagai kuasa hukum Pemohon memaparkan pada sidang perdana, Kamis (26/07), selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1, Lukas Enembe dan Klemen Tinal selaku pemenang pilkada dengan Pemohon adalah 1.007.531 suara.
SeIisih suara tersebut,diakibatkan adanya rangkaian kecurangan,kekerasan, intimidasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 1 bersama tim sukses dan bekerja sama dengan sejumlah aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Jayawijaya ada 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018,”ungkap Saleh.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 ini juga menyampaikan pada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto didampingi oleh Hakim Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul. Ini telah terjadi penggelembungan suara dan manipulasi Daerah Pemilih Tetap yang dilakukan paslon nomor urut 1 di sejumlah kabupaten Daerah Papua.
Saleh mengungkapkan sistem noken yang terwakilkan oleh kepala suku,dalam arti kepala suku yang mencoblos saat pemilihan,bukan masyarakat langsung. Hal ini menyebabkan potensi suara masyarakat dapat dihilangkan. Sistem noken ini ternyata sangat merugikan karena dapat disalah gunakan,”kata Saleh. (Git)