Korban yang merasa Salah Tangkap mengajukan permohonan praperadilan, berdasarkan pasal 124 UURI nomor.8 tahun 1981 KUHAP, demikian ungkap kuasa hukum ES,bernama Steven Sitohang S.H menjelaskan berdasarkan surat laporan atas perkara Pencabulan anak di bawah umur terhadap C,dikemukakan Kuasa Hukum ES,”Pelapor menunjukan 1 (satu) TKP di Jalan Keselamatan yang dirasa adalah suatu rekayasa oleh pihak termohon,hingga terbit uraian tempat kejadian perkara,”papar Steven usai persidangan praperadilan yang digelar dan ditunda pada siang tadi. Rabu (28/03).
Kemudian,lanjutnya pada pertengahan bulan november 2017,Ayah Korban C bersama kawan kawannya mencari pelaku pencabulan anaknya di gang kecil RT.11 dengan RT 12 ,RW 03, tepatnya sebelah barat rumah tersangka. Sementara, kemuka kuasa hukum ES, Advokat Edy TJ dan partners melanjutkan perkara yang dinilainya salah tangkap tersebut saat reka ulang pada jum’at (09/02) 2018,pihak pemohon melakukan ‘reka ulang’/ identifikasi di dalam rumah tersangka,tidak ada saksi, bukti bukti dan tersangka tidak dihadirkan. “Akan tetapi korban dipandu pelapor dan termohon lakukan reka adegan pencabulan,”pungkas Edy Tjahyono pada media.
Berdasar surat perpanjangan penahanan tersangka,terbukti telah terjadi tindak pidana (TKP/Locus Delecti) berbunyi telah terjadi tindak pidana (TKP/Locu Delecti) perlindungan anak di bawah umur pada hari senin tanggal 4 februari 2017 di kawasan tebet,Jakarta Selatan yang dilakukan tersangak ES terhadap korban C.
Menurutnya yang perlu digarisbawahi adalah Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dan memasuki rumah ? “Penangkapan diatur dalam pasal 17 UU tahun 1981 tentang KUHAP. Termohon I/Penyidik tidak memiliki/mempunya 2 (dua) bukti permulaan yang cukup,”paparnya.
Kemudian,dalam perihal surat perintah penahanan termohon I / penyidik oleh tersangka pada tanggal 7 februari 2018 bahkan sempat ditolak,bebernya lagi
Surat Perintah Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh instansi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Disinilah,” pungkas pihak kuasa hukum menilai kalau pihak termohon II dirasa tumpang tindih,dan penuh rekayasa termohon I.”
Mencantumkan permintaan perpanjangan penahanan dalam resumenya di Jalan Balimatraman,RT 01/RW 006 No.18,Kel.Manggarai Selatan, Tebet,Jakarta Selatan yang memunculkan TKP lain” tandasnya,maka itu upaya hukum saat ini korban ajukan praperadillan.
(Git/***)




