Suarabekasinews.com,Jakarta –
Kuasa Hukum Fahri Hamzah,Mujahid Latief yang mewakilinya tengah mengajukan penyitaan aset pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/07/2019).
Dalam keterangannya pada awak media di PN Selatan pada Senin (22/07) Mujahid Latirf
mengatakan,langkah ini dilakukan karena tergugat yakni elite PKS tak kunjung membayar uang senilai Rp30 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan oleh beberapa pejabat PKS terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah.
“Tadi kita sudah mengajukan, pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan,dua kali juga tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kita lakukan,”kata Mujahid Latief yang mewakili klaennya yaitu Fahri Hamzah.
Dalam pengajuan penyitaan pihaknya sudah mendata delapan aset berharga milik para pejabat PKS,di antaranta merupakan tanah dan bangunan juga ada mobil mewah dan motor yang masuk dalam pengajuan aset yang akan disita.
“Kalau secara nominal aset itu mungkin ada delapan aset kalau kita verifikasi itu bentuknya ada tanah,bangunan,gedung,dan kendaraan bermotor. Kita tidak spesifik karena takut ada pihak yang dari sana melakukan suatu tindakan sebelum penyitaan aset,” ujar Mujahid Latief selaku Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah.
Mujahid menyebutkan ada lima (5) orang pejabat elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan disita barang-barangnya. Pejabat-pejabat tersebut diantaranya yang menjadi tergugat yakni,Abdul Muiz Saadih,Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat,Mohamad Sohibul Iman,dan Abdi Sumaithi.
Kasus Fahri Hamzah kepada para lima (5) elit pejabat PKS ini berawal dari pemecetan DPP PKS terhadap Fahri Hamzah pada tahun 2016. Fahri Hamzah tak terima dengan pemecetannya, sehingga melayangkan gugatan kepada lima pengurus PKS di atas. Fahri Hamzah menang gugatan hingga pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Juli tahun 2018. Elite PKS diminta membatalkan surat keputusan pemecetan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar. (Git)