Bekasi, SBN –
Pemeriksaan sekitar dua jam olek Polres Bekasi Kota terhadap istri sah Nana,Shirley Chandrawati Rahmat untuk di mintakan keterangan laporannya. Hal tersebut di katakan oleh kuasa hukum Shirley,Razman Arif Nasution pada Senin (18/03) di Polres Bekasi Kota,Bekasi Jawa Barat.
Dalam selasi pemeriksaan kuasa hukum Shirlry Chandrawati Rahmay,Razman Arif Nasution di Grid.ID Polres Bekasi Kota mengatakan proses berita acara pemeriksaan sudah dilakukan oleh pihak penyelidikan terhadap kasus kami yang telah laporkan dan ibu Shirley Chandrawati Rahmat telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Telah diperiksa diminta klarifikasinya oleh penyidik tentang laporan kami terkait dengan pasal 279/280 tentang menghilangkan asal usul perkawinan,”kata Razman.
Bella Luna sebelumnya menayangkan foto pernikahan dengan Nana yang tak lain suami dari Shirley. “Pada tgl 15 Februari 2019 kemarin kita juga menyaksikan bahwa terjadi proses pernikahan dan resepsi antara saudara Nana alias Eko dengan saudara Bella Luna telah menayangkan atau memperlihatkan foto pernikahan mereka,”ungkap Razman Arif Nasution.
Pada tahun 2010 di gereja yang berada di Semarang Shirley dan Nana secara resmi menikah dan tercatat sah dalam catatan sipil. Asal usul awal itu kita fokus tadi pada bahwa pada tahun 2010 Nana itu telah berumah tangga dengan surat akta catatan sipil juga surat dari gereja di Semarang bahwa dia telah menikah secara resmi dan sah.
“Itu akan menjadi sebagai bukti oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjutnya,”ungkap Razman.
Lihat ada bukti buku nikah jadi buku nikah itu yang akan diusut dan yang akan dikejar. “Kemudian bukti bahwa adanya surat pernyataan dan atau surat keterangan dari gereja dan catatan sipil yang telah diberikan kepada pihak perempuan karena nomer suratnya tadi dua,satu catatan sipil itu untuk istri satu lagi untuk suami sama seperti di buku nikah muslim,”ungkap kuasa hukum Shirley Chandrawati Rahmat, Razman Arif Nasution. (Git)




