BREBES , SBN – Nasib naas menimpa A (13), seorang siswi kelas 2 SMP di Kecamatan Bumiayu yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 4 (empat) pemuda. Aksi bejat yang dilakukan oleh para pelaku tersebut karena terpengaruh minuman keras yang mereka minum sebelumnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (30/1) petang di pinggir kali Pemali termasuk Dukuh Penanjung Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
Empat pelaku kini sudah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bumiayu Polres Brebes. 3 dari 4 pelaku, Kamis sore (31/1/2019) dibawa ke Mapolres Brebes.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni, Manarul Hidayat (22) Mulyono (20), Jajul (17) yang kesemuanya warga desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu saat ini tengah dimankan di Mapolres Brebes. Sedangkan satu pelaku lainya Aji Kurniawan (18) masih berada di Mapolsek Bumiayu karena baru berhasil ditangkap.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur setelah salah satu pelaku diamankan pihak keluarga saat mengantar korban kerumahnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan korban maupun para pelaku.
“Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes, satu pelaku lainya sudah diamankan di Mapolsek Bumiayu. Termasuk barang bukti berupa baju korban juga sudah kita amankan,” ucap Arwansa.
Atas perbuatanya, kini para tersangka terancam undang undang Perlindungan anak dengan anacman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Para pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk ancamanya pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia.
Ditambahkan Arwansa, korban saat ini tengah dimintai keterangan oleh unit PPA Sat Reskrim dan didampingi psikologi karena kondisinya masih shock dan taruma atas kejadian yang menimpanya.
Sementara itu, salah satu pelaku Manurul Hidayat mengatakan jika awalnya mereka berempat menggelar pesta minuman keras didepan rumahnya. Selanjutnya dengan mengajak korban berpindah pesta miras dipinggir sungai. Dan disitulah korban dipaksa minum dan disuruh melayani nafsu bejat empat pemuda secara bergilir.
(sumber humas polres brebes)