Bekasi,SBN-
Peredaran Miras Oplosan di Bekasi sudah sangat meresahkan bahkan sudah menyebabkan beberapa orang meninggal dunia.
Karena hal tersebut Pejabat (PJ.) Walikota Bekasi Ruddy Ganda Kusumah memberi instruksi dan arahan kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu pihak kepolisian untuk mengentaskan peredaran minuman keras oplosan, kesempatan tersebut disampaikan pada saat apel pagi apratur Pemkot bekasi, Senin (16/4/2018) di Plaza kantor Walikota Bekasi.
“Kita harus bantu kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Aparatur di daerah harus buktikan bahwa kita membantu sepenuhnya kebijakan itu,” tegasnya
Ruddy juga menegaskan bahwa segala bentuk peredaran minuman keras harus segera ditindak, dan ini menjadi tugas bersama antara kepolisian dan aparatur sipil Negara (ASN ) untuk memerangi peredaran minuman keras. “ kita sudah memiliki perda minuman keras, kalau masih ada yang menjual atau mengedarkan minuman keras, saya minta agar segera dilaporkan untuk diambil tindakan tegas,” katanya.
Ruddy juga minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP setempat untuk kembali mengintensifkan kegiatan monitoring wilayah dengan sasaran peredaran miras.
“Kita saat ini ada peraturan Walikota (Perwal) dan juga Peraturan Daerah (Perda) minuman keras yang harus ditegakkan. Lurah dan camat agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat untuk menginformasikan sekecil apapun potensi penyalahgunaan minuman keras,” ujarnya.
Jika ditemukan depot jamu maupun pedagang lapak yang memanfaatkan usahanya sebagai kedok penjualan minuman keras illegal, agar segera lapor kepada polsek setempat, kita harus pastikan tidak ada peredaran minuman keras di Kota Bekasi.
(CLE)




