Penyuluhan Hukum Tentang Poligami 

  • Bagikan
Penyuluhan Hukum Tentang Poligami 
Jakarta,-
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Poligami bagi seluruh personel Lantamal III baik Militer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Gedung  Serbaguna Mako Lantamal III Jalan Gunung Sahari No. 2 Ancol,Jakarta Utara,Kamis (14/12/2017). 

Dalam sambutan Komandan Lantamal III  Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad,S.H.,M.M,yang dibacakan oleh Asrena Danlantamal III merangkap Plh Wadan Lantamal III,Kolonel Laut (S) Sugianto,S .AP mengatakan bahwa, penyuluhan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan dalam usaha untuk mengendalikan tingkah laku anggota agar tetap berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dengan menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang.

Dalam penyuluhan hukum kali ini membahas poligami yang secara yuridis formal,poligami di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bagi penganut Agama Islam.

Penyuluhan hukum itu diawali dengan pencerahan dari Kadiskum Lantamal III Letkol Laut (KH) Dr.Ali Ridlo,S.H,M.M terkait masalah poligami  yang kemudian dilanjutkan oleh perwira staf Diskum Lantamal III,Mayor Laut (KH) Kasman Yori, SH,MM.,sebagai pembicara yang antara lain membahas pengertian poligami,dasar hukum dan ketentuan umum poligami di Indonesia,jenis poligami,latar belakang terjadinya poligami,ketentuan bagi Prajurit TNI dan ASN,serta menghindari poligami.

Kegiatan yang dihadiri para Asisten dan  Kadis/Kasatker Lantamal III tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab.

(sgtbgs; foto dok

  • Bagikan