Jakarta,-
Gelar sidang asusila di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/04/18) kemarin, terdakwa ES ternyata mendapat sorotan dari para pengunjung, ketika kursi yang disediakan untuk pembela terdakwa ternyata di isi oleh salah satu pengacara dari bantuan hukum yang disediakan oleh pihak PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan,Rabu (11/04/2018).
Nur pihak dari keluarga terdakwa mengatakan, pihak Kejaksaan maunpun pihak Pengadilan tidak memberi tau sebelumnya dengan sidang yg di gelar pada Rabu (11/04) kepada pihak keluarga terdakwa dan pihak pengacaran,”kata Nur keluarga si terdakwa.
Steven Sihotang SH pengacara dari si terdakwa ES mengatakan, bahwa “Kami justru tahunya dari pihak keluarga yang mengabarkan jika ada sidang hari ini,dan itupun informasi masuk dari terdakwa usai dikunjungi keluarganya di penjara,”ujar Steven Sitohang SH.
Menurut pengacara ES lainnya, Edy Tjahjono SH, dirinya terpaksa mengusir pengacara yang sudah terlanjur duduk di tempatnya.
“Saya tanyakan anda siapa dan atas dasar apa menjadi pembela terdakwa, karena surat kuasa yang ditunjuk oleh pihak keluarga dan ES sebagai pengacara adalah kami,”ujar Edy ketika menceritakan kronologis dirinya terpaksa mengusir pengacara yang disediakan oleh pihak pengadilan.
Menurut Edy pihaknya sudah memasukkan nama-nama mereka sebagai pengacara ES di Kepolisian dan sampai digelarnya sidang belum pernah ada surat susulan terkait dengan pembatalan dari pihak manapun jika mereka tidak lagi menjadi pembela terdakwa.
“ES dijadikan terdakwa hanyalah rekayasa, jangan lagi sidangnya juga harus direkayasa,”ujar Tjahjono SH.
Sidang pidana pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dianggap oleh pihak pengacara sebagai paksaan kepada terdakwa, karena menurut pihak pengacara, sidang pra peradilan terhadap pihak kejaksaan dan Polsek Tebet seharusnya didahulukan..
“Karena dari keputusan atas sidang gugatan itulah kita bisa tahu apakah sidang pidana terhadap terdakwa bisa dilanjutkan atau tidak,karena menurut kami sangat banyak hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sangat janggal bahkan terkesan dipaksakan,”ujar Edy Tjhajono salah satu pengacara pihak terdakwa ES.
“Kami menganggap ada rekasa dalam kasus ini dengan sengaja di paksakan ES sebagai terdakwa, oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus ini,”ujar Edy usai menjalani sidang tertutup. (Git)




