Jakarta, SBN – Riesqi Rahmadiansyah perwakilan Advokat Pro Rakyat sebut PP 43 thn 2008 terkait perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi seperti etalase. Hal tersebut diungkapkan usai mendampingi kliennya berinisial AG yang melaporkan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Jalan Raya Bogor KM. 24 Susukan,Ciracas,Jakarta Timur,pada Selasa (18/18).
Riesqi selaku kuasa hukum AG mengatakan,sebelumnya AG melaporkan dugaan tindak korupsi pada program CSR Pertamina ke Polda Jawa Tengah setelah melaporkan justru AG mendapat perlakuan yang menggangu kenyamanan keluarganya. “Bapak ini mencoba melaporkan tindak pidana korupsi,tapi justru malah tidak di gubris,yang aneh malah diberikan tanda terima dokumen, ini satu hal yang lucu padahal dokumen yang diserahkan sudah lengkap,”ungkap Riesqi.
Bukannya mendapat perlindungan hukum,pelapor justru dilaporkan dengan tuduhan penggelapan. Ini yang membuat saya sedih padahal pada PP 43 tahun 2008 dijelaskan,pelapor menurut pasal 2 wajib dilindungi,jika dilaporkan harus sesuai dengan prosedur hukum, terangnya.
Tidak berhenti disitu,Riesqi menambahkan bahwa saat ini pelapor juga mendapat ancaman bahkan hingga mendatangi sekolah anaknya. “Kemudian tidak hanya itu,bapak ini punya anak remaja disuruh tanda tangani sebuah dokumen agar orang tuanya mengembalikan bukti-bukti tindak pidana korupsi, kan makin bingung,”ujarnya.
Kesempatan yang sama AG juga menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkannya tersebut sudah berjalan selama 8 bulan,namun tidak mendapat tindak lanjut. “Justru kita malah yang dilaporkan,dan ada beberapa psikologis kita kena,kita jadi takut,”ungkap AG.
Menduga ada sebuah pola pengerukan uang negara untuk memperkaya diri sendiri pada sebuah perusahaan BUMN. Indikasi BUMN sendiri tidak tahu kalau CSR disalah gunakan, ini dana CSR, praktek ini diketahui dari 2005 sampai 2017, tambahnya.
Pola memperkaya diri sendiri tersebut, menurutnya karena ada upaya dari oknum untuk menghanguskan bukti. Dokumen semua itu yang paling fatal laporan keuangan, disitu jelas proyek 400 juta tapi hanya 70 juta. Bapak ini mengetahui semua orang kepercayaan harus lapor, setelah datang audit BPK, bapak ini yang diancam, karena dia yang bikin, dia yang akan dilaporkan, karena gak merasa makanya melaporkan, jelasnya.
Lanjut Riesqi, ada dugaan tukar guling dana CSR tempat AG bekerja, memberikan gratifikasi dengan kode “Peluru akan diluncurkan minggu depan “peluru akan diluncurkan minggu ini” sering didengar ketika bertelefon oleh pejabat BUMN tersebut,” paparnya.
Pola yang dilakukan harus diketahui oleh KPK, Kejaksaan,Kepolisian,dimana pola yang digunakan agar tidak terbaca yakni dengan menggunakan perjanjian utang piutang.
“Jadi pernah satu ketika notaris datang ke bapak ini, tolong bikinin surat utang piutang PT ini dengan oknum pejabat BUMN sekitar 2.5 Miliar, mungkin ada gratifikasi 2, 5milyar ini,”papar Riesqi Rahmadiansyah kuasa hukum AG.
(Git)