SBN -Bekasi-,
Pemberitaan tentang organisasi tertua di Jawa Barat, Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) yang didirikan alm. Rd. Puradiredja pada Tahun 1922 menghangat seiring terjadinya kekisruhan pada saat Muslub DCP PS Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 11 April 2021 yang lalu, Dan sebagaimana diberitakan Advent Terpilih menjadi Ketua DPC PS Kab.Bekasi berdasarkan Muslub, namun ditolak sebagian besar Anggota PS di Kabupaten Bekasi (15/4).
Asep Komarudin pun memberi keterangan kepada awak media menjelaskan, bahwa proses Muslub tanggal 11 April 2021 lalu dinilai cacat hukum organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia (PS). Ada beberapa hal yang menjadikan proses Muslub tersebut cacat hukum.
Pertama, bahwa Surat Perintah Nomor 007/STG/DPD-PS/JBR/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021 yang menunjuk Letkol (Purn) INF Endang YB, selaku Wakil Ketua 2 DPD PS Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi organisasi serta mempersiapkan dan melaksanakan Muscab DPC PS Kabupaten Bekasi Periode 2022 – 2027.
Artinya pelaksanaan Muslub, 11 April 2021 jelas tidak memiliki dasar hukum yang benar, karena Muscab di Kabupaten Bekasi hanya bisa dilaksanakan di tahun 2022 bukan ditahun ini,. Menurut AD/ART PS yang baru di bawah kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, BAB XVI Pasal 33 berbunyi bahwa masa jabatan penggantian antar waktu (PAW) terakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir, ucapnya.
Dengan demikian, Letkol TNI (Purn) Endang YB yang ditunjuk melalui Surat Perintah tesebut di atas tidak bisa melakukan Muscab sebelum tahun 2022. Maka proses Muslub tanggal 11 April 2021 kemaren beserta hasil keputusannya harus dianulir. Perlu diingat bahwa yang menurut AD/ART BAB VIII Tentang Keanggotaan dan Kader, BAB IX Tentang Kewajiban dan Hak Anggota PS yang berhak mengikuti pencalonan pengurus di seluruh tingkatan Organisasi PS adalah Anggota PS yang memiliki KTA PS yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Nah, Advent patut iduga tidak memiliki KTA tersebut, ,kata Asep.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Ketua DPD PS Jabar dan Carataker yang ditunjuk Ketua DPD PS Jabar memaksakan kehendaknya dengan menabrak banyak aturan di Organisasi PS. Ini organisasi kemasyarakatan. Tidak bisa seenaknya main cabut dan main tunjuk seseorang untuk menjadi pejabat di struktural organisasi PS, Oleh karena itu, kami berencana melaporkan Ketua DPD Jabar dan Karateker ke Dewan Pengurus Pusat untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban masalah ini, ” jelas Asep saat diwawancarai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah beredar SK Kepengurusan hasil Muscab DPC PS Kabupaten Bekasi yang belum di tandatangani Sekretaris DPD PS Jawa Barat, Rahmat Mulyadi. Dan setelah dihubungi melaluhi telpon selular, Sekretaris DPD menyampaikan bahwa dirinya sebagai Sekretaris DPD PS Jawa Barat sampai saat ini belum menerima perintah apapun dari Ketua DPD PS Jawa Barat terkait dengan permasalahan di Kabupaten Bekasi.
Bahkan saat acara 11 April 2021 pun dirinya tidak diberitahu oleh Ketua DPD PS Jawa Barat, dan sepengetahuannya bahwa Ketua DPD PS Jabar mengeluarkan SK Nomor 24/ DPD-PS/JBR/IV/II2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang Penunjukan Budiawan selaku Plt.Ketua DPC PS Kabupaten Bekasi melanjutkan kepemimpinan alm. Kong Jana hingga Tahun 2022 mendatang., jelas H. Rahmat, Sekretaris DPD PS Jawa Barat.
Saat ditanyakan tentang terjadinya bentrokan antar sesama anggota PS di Kabupaten Bekasi, Rahmat Mulyadi yang merupakan tokoh senior di Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri. Permasalahan ini pasti ada jalan keluarnya jika semua pihak mengembalikan kepada AD/ART Organisasi yang menjadi pedoman dijalankannya Organisasi PS, ujarnya.
Ditempat terpisah, Budiawan yang merupakan penerima SK Nomor 24/ DPD-PS/JBR/IV/II2021 Tertanggal 22 Februari 2021 sebagai Ketua Plt. PS Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan terhadap beberapa orang yang menganiaya dirinya pada saat Muslub di Kantor DPC PS Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu.
Selain itu, Budiawan juga menyampaikan bahwa dirinya sudah melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Ketua Umum PS Bapak Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat SE, terkait beberapa hal yang menurutnya terjadi kekeliruan yang dilakukan DPD PS Jawa Barat dalam proses pelaksanaan Muslub DPC Kabupaten Bekasi.
“Saya percaya bahwa Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat akan bersikap tegas terhadap siapapun yang melanggar peraturan Organisasi PS.” pungkas Budiawan, (Af/gon)