SBN, JAKARTA –
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan jika Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam karena menyebarnya virus Corona atau COVID-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah di buat sebelum keluarnya Keppres tersebut.
“Kepres itu bersifat memberi tahu force majeure,itu dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi dengan tetap berpegang pada pedoman ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuat,”ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam video conference di Jakarta,pada Selasa (14/4/2020).
“Jadi tidak bisa secara otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada,”sambungnya.
Terkait soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan masalah ekonomi yang sekarang terjadi, menurut Menko Polhukam,hal tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dijelaskan,OJK sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga, dan sebagainya dan negara menanggung itu.
“Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan sekarang sudah mempunyai peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dan juga ada Surat Edaran Kepala Eksekutif Industri Keuangan Bank yang juga mengatur hal-hal tersebut,”kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.
“Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,”yambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. (SIG/HumPolhukam)