SBN – Bekasi ,
Tim dari pihak Penggugat RS Anmed mendatangi dan mengadakan pertemuan di Ruang Rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi Jawa Barat (24/02). Tim dipimpin langsung Ir. Badi Amran didampingi kuasa hukumnya di terima Komisi IV langsung oleh Ketua Komisi Sardi Effendi S. Pd. MM didampingi Wakil Ketua Rudi Heryansah dan anggota Komisi IV lain nya di ruang rapat komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Ir. Badi Amran menjelaskan bahwa sebagai Pemegang Saham 25%, dirinya meminta penjelasan yang terbuka dan transparan dari Management RS Anmed dalam perjalanan operasional RS, sejak RS berdiri sampai sekarang. Yang mana selama ini RS tidak pernah pernah mengadakan RUPS sesuai UUPT, tidak pernah memberikan dan mempertanggung jawaban laporan keuangan tahunan, tidak pernah memberikan daftar aset sedangkan penambahan aset sangat banyak, tidak pernah memberikan deviden dan yang lain nya.
Sebagai Pemilik Saham dirinya merasa sudah di zhalimi terus menerus oleh management RS.AnMed. Ini terbukti telah melanggar UUPT. Dirinya pun sudah coba meminta laporan kerja RS tapi tidak di indahkan. Maka dirinya mengajukan Permohonan agar RS.AnMed di periksa dan dilakukan audit independen.
Audit Independen ini sangat penting sebab sampai saat ini dirinya tidak mengetahui laporan tentang Pemberian Discount Dimuka untuk obat obat yang nilainya sangat besar setiap tahun dan dimana disimpan, jelasnya.
Didalam Penetapan PN dan pertimbangan Hukum terbukti RS.AnMed melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UUPT. Tetapi karena permohonan kami adalah minta di Audit dan RS AnMed pernah memberikan 2 lembar laporan keuangan pada kuasa hukum kami terdahulu. Maka permohonan kami tidak dikabulkan dan kami melakukan upaya hukum lebih lanjut Kasasi ke Makamah Agung .
Dirinya mendengar bahwa RS.AnMed mengatakan ke Dewan dan Publik bahwa sudah Inkracht. Ini adalah tidak benar dan bisa dikategorikan membohongi publik. “Saya sangat menyayangkan pernyataan yang tidak benar ini,” ucapnya.
Begitu juga pihak BPJS dan pihak yang lain Seperti Disnaker, Dinkes agar memahami benar ‘Kisruh di RS Anmed’ yang belum terselesaikan ini. Ir. Badi Amran juga mengatakan sangat menghargai BPJS dan pihak ketiga lainnya yang memberhentikan sementara kerjasama dengan RS karena adanya tindakan melawan hukum dan perselisihan yang terjadi sejak 7 tahun lalu tidak diselesaikan.
Dengan memberhentikan sementara berarti pihak pihak tersebut tidak ikut membantu RS.AnMed dalam perbuatan melawan hukum atau tidak dijalankan sesuai Undang Undang dan peraturan peraturan yang berlaku. Dirinya pun mengapresiasi dan sangat menghargai Komisi IV yang mau mendengar dan menjembatani dalam kisruh RS Anmed ini, tutur Badi Amran. Dewan yang Terhormat ini pun menyarankan untuk segera menyelesaikan secara Internal Keluarga agar Polemik ini berakhir dengan baik dan RS pun dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak minta macam- macam cuma minta di audit secara Profesional dan Netral bukan penunjukan sepihak dari Pihak RS. Kalau RS AnMed tidak mau di Audit maka bisa ditafsirkan bahwa ada yang salah,” tukasnya.
Ir. Badi Amran juga mengatakan bahwa RS.Anna ini tidak dijalankan dengan asas Good Corporate Governance sesuai Undang Undang dimana Direktur Utama adalah suami dari Komisaris Utama dan ini terus menerus sejak RS berdiri. Bagaimana seorang Istri bisa mengawasi sang Suami. Maka fungsi pengawasan dan control tidak ada bahkan kelihatannya saling menutupi. Mereka suami istri adalah mayoritas pemegang saham dan menguasai penuh RS tersebut.
“Saya sebagai pemegang saham minoritas dizalimin terus menerus. Saya akan memakai hak saya untuk mengadu meminta keadilan kepada semua instansi terkait termasuk DPR, Ombustman, Kementerian Kesehatan, Polri,” jelasnya.
Ir. Badi Amran ,sebagai pemilik 25% juga sudah mengeluarkan surat untuk membatasi kewenangan Dirut agar tidak melakukan perjanjian perjanjian dengan pihak ketiga, pemindahan dan pengalihan asset dan Lain – lain.
“Saya Pribadi ingin diselesaikan secara damai dan kekeluargaan karena Pemilik Saham di Anmed ini masih Keluarga Saya, cuma tolong diselesaikan secara profesional, benar dan fakta terkini, “tutup Badi Amran.
Rudi Heryansah Wakil Ketua Komisi IV meminta agar pihak Badi Amran dan RS.AnMed dapat sesegera mungkin menyelesaikan polemik kisruh RS secara kekeluargaan agar tidak ada efek ke pasien dan karyawan nya. Sayang …, RS AnMed yang sebesar ini harus kisruh berkepanjangan sedangkan Pemilik saham nya Kakak Beradik Kandung. Jangan sampai ke ruang hukum lah selagi bisa ada solusi nya,terang Rudi.
“Dan setelah kami mensidak kemarin ke AnMed kami juga akan undang BPJS dan Pihak YA sebagai Pemilik Saham terbesar RS agar bisa terjadi penyelesaian RS dalam waktu cepat dengan cara kekeluargaan,” tambah Rudi.
AA pun sebagai pihak keluarga mengharapkan kisruh ini segera berakhir dengan baik dan kami keluarga dapat bersatu kembali untuk membesarkan RS AnMed ini.
Dan Reza SH, kuasa hukum Badi Amran pun mengiyakan bahwa kami sudah naik kasasi ke MA secara proses hukumnya dan telah mempersiapkan upaya upaya hukum lainnya agar pak Badi Amran mendapatkan keadilan. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,tutupnya.(Alan/gon).