Jakarta, SBN-
Sidang Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018, perihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yang digelar di ruang sidang Utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK), Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat (9/8) Jam 13.00.Wib, pada pokoknya MK Menolak Gugatan Paslon Nomer 2.
Adapun Putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi atas perkara Registrasi nomor 27/PHP KOT- XVI/2018, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, memutuskan Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna. Dengan amar putusannya Menyatakan Pokok Permohonan Pemohon Tidak Diterima.
Iqbal Daut selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto, Wakil Walikota Bekasi terpilih , Paslon Nomor urut 1, selaku pihak terkait dalam keterangannya terhadap sejumlah wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Pertama tentunya patut kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Hidayah Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan Menolak atau tidak menerima Gugatan Pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus .
Dan tentunya dengan tidak diterimanya Gugatan Pokok Permohonan Pemohon tersebut, maka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto adalah sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.
Iqbal Daut Kuasa Hukum Rahmat Effendi menambahkan, sejak awal kami selaku Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih , menilai Pokok Permohonan Pemohon dan Semua Dalil-dalil Pemohon Paslon Nomor urut 2, tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada.
Tak hanya itu, Iqbal Daut mengatakan; bahwa dengan dibacakan Putusan yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, maka kami meyakini Jadwal Pelantikan Rahmat Effendi Walikota Bekasi Terpilih dan Tri Adhiyanto Wakil Walikota Bekasi terpilih , pada tanggal 20 September 2018 sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU akan tepat waktunya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan nya dalam persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh 9 Hakim Konstitusi mengatakan dalam Amar Putusan nya menyatakan : “Bahwa Pemohon (a-quo ) tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon Tidak Diterima. Demikian dinyatakan dalam pembacaan Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
(rus; foto ist