Jakarta, SBN-
Seorang Karyawan warung siomay di Apartement Gading Curi HP, kemudian di jual online namun terjebak Pemiliknya,(31/5/18). Adalah karyawan warung Siomay ICA Food Court Apartemen Gading , YS, terpaksa harus lebaran di tahanan Polsek Kelapa Gading Jakarta.
YS (24) asal Bengkulu, warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading diamankan anggota buser unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara ketika menjual HP curian via online, ternyata calon pembelinya pemilik HP tersebut yang dicurinya, Minggu (27/5/2018).
Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H.,S.I.K., M.S.i tersangka mencuri HP merk Oppo tipe F1s warna emas seharga Rp.5.000.000,- milik Arifin Yohan, pemilik Toko Aneka Kolak Apartement Gading Nias Residence Tower Grand Elerald, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
” Tersangka ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, ketika akan menjual HP curian tersebut lewat online pribadinya, ternyata calon pembelinya itu tidak lain adalah pemilik barang yang dicurinya, “jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan Putra, SH., SIK kepada wartawan, di Mapolsek Kelapa Gading , Rabu, (30/5/2018).
Dari pelaku, petugas menyita satu unit handphone, merek Oppo, tipe F1S, warna emas, dari saku celana pelaku.
“Menurut pengakuan YS, pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri karena berniat ingin memiliki barang tersebut. Kami masih melakukan pemeriksaan. ,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, kasus pencurian berawal dari tersangka YS, mendatangi toko aneka kolak milik Arifin Yohan, bermaksud membeli kolak sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu pelaku dilayani seorang Yayuk, karena Yayuk sibuk melayani pembeli, YS menunggu pelayanan, saat itu tersangka melihat HP Oppo di atas meja, timbulah niat tersangka untuk mengambil barang tersebut.
Setelah mengambil barang tersebut tersangka meninggalkan lokasi, pada jarak 10 meter dari toko kolak, tersangka menonaktifkan HP, dan melepaskan kartu sim card kemudian membuangnya. Dengan modal Rp.100 ribu, tersangka mereset ulang HP tersebut di sebuah counter HP dikawasan ITC Cempaka Mas, setelah berhasil, HP curian tersebut ditawarkan via jual online pribadi.
Setelah beberapa saat, tersangka mendapat calon pembeli setelah diketahui dari telpon dan WA yang masuk ke HP tersebut setelah terlebih dahulu dimasukan Sim card milik tersangka.
” Ketika terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp.2.200.000, tersangka berencana bertemu dengan calon pembeli, namun ketika diketahui calon pembeli itu ternyata adalah pemilik Hp yang dicuri, tersangka berbalik badan lalu melarikan diri. Atas laporan korban, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, ” ungkap Kompol Dr. Martua.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP , kini diamankan berikut barang bukti di Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.
(Yadi)