Jakarta, SBN-
Partai Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya, Wakil Ketum bid. Hukum DPP Hanura, Adi Warman SH.,MH.,MBA, mengatakan menunda SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, termasuk pengajuan calon legislatif pada pemilu 2019 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht), tegasnya di Gedung Grand Slipi Tower, Jakarta Barat (7/5).
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT,tanggal 19 Maret 2018, dan terkait SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK tersebut telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.

Pasca penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:24/G/2018/PTUN-JKT tersebut, ditemukan bukti adanya kegiatan atas kerja politik Oesman Sapta bersama Herry Lontung Siregar, dimana masih mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Hanura.
Oleh karenanya atas perintah hukum memberikan somasi/peringatan hukum kepada Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar untuk menghentikan kegiatan atau kerja politik illegal tersebut. Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas baik pidana dan perdata, lanjut Adi Warman.
Kepengurusan yang dibekukan tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum atas nama OSO maupun Herry Lontung, Adi memperingatkan, termasuk transaksi perbankan atas kedua nama tersebut. Kepengurusan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah, Bawaslu Pusat dan daerah serta termasuk instansi lainnya untuk tidak berhubungan secara hukum dengan pengurus Oesman Sapta dan Herry L. Siregar.
Kuasa hukum Partai Hanura versi Daryatmo–Sudding menegaskan lagi pihak OSO tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk pendaftaran calon legislatif, tutupnya.
(git/tjo




