Bekasi, SBN –
Pelaksana tugas(PLT) Kepala Sekolah SDN Jatibening Baru Vl , Wahyudin M.pd mengklarifikasi kepada semua Dewan Guru di SDN Jatibening Baru Vl, Jumat 28 September 2018 , untuk menanyakan kepada semua guru yang bertugas di sekolahan SDN Jatibening Baru Vl , terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum guru berinitial A. SAg terhadap anak didiknya.
A.SAg pun memberikan keterangan yang di duga dan di tuduhkan oleh beberapa orang tua wali murid itu. Sekaligus menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Fitnah terhadap dirinya itu bisa di jerat dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Ini kita bisa laporkan balik loh ?” ungkap A.SAg dalam kesempatan terpisah.
Ada pun dugaan yang disampaikan sejumlah orang tua wali murid tersebut yakni pertama masalah dana BOS SDN Jatibening Baru VI, yang di duga terhadi penyalah gunaan dan penyimpangan, dan tidak transparantif. Disamping itu juga, terkait dengan masalah pembelian ATK yang dananya berasal dari iuran siswa Rp. 1.000 rupiah per anak setiap bulannya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komite SDN Jatibening Baru VI, Maesaroh pun merasa keberatan apa yang di tuduhkan oleh sejumlah walimurid terhadap Ketua Komite. Seperti dalam persoalan makan sehat setiap dua bulan sekali yang di bebankan kepada siswa yang menganggap itu adalah salah satu bagian dari pungli. “Itu tidak benar kalau Ketua Komite, meminta pungutan liar tersebut”,ucap Maesaroh.
Dugaan yang dikemukakan oleh sejumlah orang tua wali murid antara lain masalah dana BOS yang tidak transparan, tidak adanya laporan penggunaan dana BOS oleh Bendahara, soal infaq Jumat, Bantuan Gempa Lombok yang dikordinir oleh A.SAg, selanjutnya masalah Pembelian kipas yang di ambil dari uang kas, Pembelian jam dinding yang dananya juga di ambil dari uang kas, masalah dana Rp 1.000 rupiah per bulan untuk oprasional sekolah, usulan makan sehat Rp 2.000 rupiah per dua bulan, Pembelian map raport oleh Kepala Sekolah, Pembelian buku tema, Pengumpulan dana Rp 75.000 per kelas untuk acara 17 Agustusan, Pengutipan uang sampah Rp.3.000 per lapak, dan yang terakhir terkait Guru Honorer yang mengutip dana lain di kelas kelas.
Dalam hasil klarifikasi oleh PLT Kepala SDN JatiBening Baru VI, Wahyudin M.Pd menghasilkan penjelasan yakni soal dana infaq sodaqoh yang setiap hari Jumat sudah biasa di lakukan di berbagai sekolah bukan hanya di sekolahan kami saja ,karena itu semua juga untuk mendidik dan mengajarkan anak anak untuk beramal seiklasnya. Sekali lagi kegiatan ini semata mata kerelaan dan keiklasan bila tidak beramal pun tidak menjadi masalah karena tidak di haruskan, dan semua kegiatan amal tersebut juga ada laporanya. Baik jumlah pemasukan dan pengeluaran biasanya selalu kami sampaikan setiap hari senin bersamaan dengan upacara bendera , dan juga di sampaikan saat rapat bersama orang tua murid yang di wakili oleh kordinator kelas(korlas) dan komite.
Selanjutnya untuk masalah kipas angin ,justru beberapa jumlah kipas yang ada di dapat dari sumbangan seponsor perusahaan dan dari donatur termasuk dari orang tua wali murid, terang mantan Ketua Komite Penny Kurniawan ST ,yang sekarang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite SK Periode 2018- 2020.
Begitu juga masalah jam dindin, dimana pembelian jam dinding pun dari para sukarelawan kelas yang telah menyumbang tanpa ada paksaan , ungkap Mama Dillah selaku Kordinator Kelas Tiga yang juga menjabat sebagai Sekertaris Komite.
Dan dana Rp 1.000 per bulan sebenarnya bukan untuk pembelian ATK (alat tulis) seperti yang diduga, melainkan untuk pemeliharaan sarprasal, soundsistem, proyektor, dan lain lain yang sampai dengan saat ini belum terealisasi. Adapun mengenai usulan Rp 2000 rupiah per dua bulan untuk makan sehat anak yang sampai saat ini baru sebatas wacana dan baru usulan yang juga belum terealisasi di karenakan Komite Sekolah masih disibukan dengan kegiatan dan persiapan SPMI (Sistim Penjamin Mutu Internal) yang di prioritaskan.
Usulan PLT Kepala Sekolah untuk membeli sampul raport bagi raport kurtilas (Kurikulum Tiga Belas) yang di maksudkan agar raport yang jumlah helainya kertasnya berlembar lembar tidak tercecer nantinya. Tapi bagi yang sudah memiliki tidak diwajibkan membelinya lagi, dan yang belum mampu pun tidak diharuskan untuk membelinya, jelas Wahyudin M.Pd.
Mengenai pembelian buku tema pun tidak dibwajibkan untuk membelinya ,tapi karena jumlah buku yang tersedia di sekolah tidak memenuhi dan seandainya di bagikan pun tidak memenuhi jumlah siswa.
Soal dana tujuhbelas Agustusan Rp 75.000 per kelas itu dari dana kas komite yang digunakan adalah dana sukarela, sumbangan orang tua murid, yang tidak mengambil dari dana kas, walaupun ada salah satu kelas yang menggunakan dana kasnya untuk kegiatan tersebut dengan alasan tidak mau meminta kembali ke orang tua wali murid kelasnya, itupun dengan kesepakatan pengurus komite, lanjut Ketua Komite.
Termasuk juga masalah pengutipan uang sampah Rp 3.000 rupiah per pedagang per hari itu semua buat kontribusi yang menjadi rutinitas para pedagang untuk ikut serta berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan di sekolah. Itulah beberapa klarifikasi terkait dugaan yang dipertanyakan sejumlah orangtua wali murid, terangnya menyudahi.
(gs)