PEMALANG, SBN – Terdakwa Suparman warga Rt05/Rw03 Dusun Gombong Kecamatan Warungpring, divonis hukuman 13 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang atas dakwaan pencabulan anak di bawah umur, korbanya dua anak tiri terdakwa, AP dan I.
Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo S.H., S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (14/02) mengatakan, dari 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan terdapat satu kasus yang paling menonjol yaitu kasus pencabulan tersebut.

“Seorang laki-laki dengan inisial S mencabuli dua orang anak tiri di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang” ungkap Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (14/2/2019).
Korban dengan inisial PW (12) dan I (17) berjenis kelamin perempuan disetubuhi pelaku dengan cara memaksa di kamar tidur dan kamar mandi.
“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016, sedangkan pada I (17), pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring” terangnya.
“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada Selasa (06/02/2018). (mbongsri)