Jakarta, SBN-
MeIaIui Somasi/Peringatan Hukum Advokat Adi Warman SH,MH,MBA menjelaskan pada tanggal,03 Agustus 2018 Dewan PerwakiIan Rakyat RI menerbitkan Surat Nomor:PW. 06539/DPR RI/lV/2018 TanggaI, 03 April 2018 mengenai penyampaian keputusan Rapat Pimpinan DPR RI TanggaI 02 April 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Fraksi Partai hanura yang menunjukan sikap DPR RI sangat patuh pada Hukum.
Ditegaskannya oleh H. Adi Warman,SH,MH,MBA,Perbuatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia/Tergugat. ”Akibat dari perbuatan Menteri Hukum dan HAM,maka timbul kerugian hak-hak Konstitusi para kader Partai Hanura hasil Munaslub II Tahun 2018,yaitu berupa hilangnya hak-hak politik untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk memilihan umum tahun 2019 dari Partai Hanura yang saat ini terpaksa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tahun 2019 dari partai lain. ” Ucap Adi Warman kepada awak media, di kantor Grand Slipi,Jakarta Barat,pada Senen (13/08/2018).
Dikatakannya lagi,atas ulah dan tindakan kesewenangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka kembali kami mengajukan upaya hukum dengan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 164/AWNll/2018 Tanggal,9 Juli 2018 Tentang Permohonan teguran resmi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
”Tergugat atau pembanding untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan TUN Jakarta Nomor : 24/G/PTUN.JKT,Tanggal,19 Maret 2018 yang telah dikuatkan dengan Putusan pokok Perkara tanggal, 26 Juni 2018. Selanjutnya dari proses persidangan di Pengadilan TUN Jakarta secara yuridis formal tergugat ll Ontervensi/DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal yang beralamat di City Tower It. 18 Jl. MH Thamrin No. 18 Jakarta Pusat, tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan calon anggota legislatif ke Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI/KUPD Seluruh Indonesia) pada Pemilu Tahun 2019. Serta dalam mengajukan Iaporan sengketa pemilihan umum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),serta tidak memiliki Legal Standing pula untuk mengusung/mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019,”Tegas Adi sebagai kuasa Hukum Partai Hanura versi Daryatmo-Sudding.
Warman menegaskan,pengajuan calon anggota Iegislatif dan mengusung atau mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu tahun 2019 yang dilakukan oIeh DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal secara yuridis formaI CACAT HUKUM dan mencederai peIaksanaan Demokrasi di Republik ini. “Dari rangkaian perbuatan atau tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harapan tertuju kepada bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo agar mengabulkan permohonan ini. Karena telah cukup bukti bahwa menteri Hukum dan Ham telah banyak melakukan kekeliruan,dugaan keberpihakan serta intervensi terhadap proses dan penetapan Pengadilan TUN Jakarta,”Ujar Adi Warman sebagai anggota di PERADI.
Dilampirkan surat Perlindungan Hukum Kepada Presiden Joko Widodo,Advokat H. Adi Warman, SH,MH,MBA juga melayangkan Somasi/Peringatan Hukum kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, H. Bambang Soesatyo,SE.,M.B.A, sehubungan dengan terbitnya Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Nomor. PW/11522/DPR RI/VII/2018,TertanggaI,09 Juli 2018, perihaI penyampaian Putusan Rapat Pimpinan DPR RI TanggaI, 09 Juli 2018,yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor:24/6/2018/PTUN-Jkt, tanggal,26 Juni 2018). Namun Kepatuhan Lemabaga DPR Rl terhadap (in casu Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor:24/G/2018/PTUN-Jkt. tanggal,26 Juni 2018) hanya berlangsung sampai tanggal,08 Juli Karena tanggal 09 Juli 2018 Ketua DPR Rl menandatangani surat nomor:PW/11522/DPR-Rl tertanggal,09 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai hati Nurani Rakyat yang subtansi surat tersebut terlihat adanya standar ganda dan tidak netral serta sangat tidak patuh terhadap (in casu Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta Nomor:24lG/2018 /PTUN-JKT,tanggal,26 Juni 2018), sehingga patut diduga keras telah terjadi “sesuatu” yang dapat merendahkan nama baik lembaga parlemen yang kita cintai.
Kepada Ketua DPR Rl,H. Adi Warman minta untuk menggelar Rapat Pimpinan DPR guna mencabut kembali surat nomor 1 PW/11522/DPR-Rl tertanggal, 09 Juli 2018 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai hati Nurani Rakyat dalam waktu 7×24 jam sejak surat Somasi/peringatan hukum ini dibuat. Dan apa bila Bapak H. Bambang Soesatyo,SE,M.B.A selaku Ketua DPR RI tidak mencabut surat Nomor PW/11522/DPR Rl/VII/2018 Tanggal 9 Juli 2018, maka dengan sangat menyesal Klien Kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Ketua DPR RI dan mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan DPR Rl. (Git)