Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI

  • Bagikan
Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI
Bekasi, SBN –
Tanpa diketahui siapa yang melaporkannya dan tanpa surat pemanggilan yang jelas sebagaimana prosedur yang sepatutnya, Kejaksaan Negeri Bekasi Kota memanggil Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite Sekolah SDN Jatibening Baru VI diduga melalui WhatsUp untuk dimintai keterangan terkait dugaan ‘Laporan Pungli’,  ‘Penjualan Buku’ dan Pembelian Buku Sekolah dengan Dana BOS.
Dan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Kejari Bekasi Kota terkait hal tersebut, hal yang tentu sangat sensitif dan patut diduga mengarah ke sebuah tindak pidana , tidak didampingi oleh instansi terkait seperti UPTD Pendidikan Bekasi Kota maupun kuasa hukum yang mewakili mereka.
Selanjutnya berdasarkan investigasi yang dilakukan terdapat sejumlah fakta terkait pemanggilan tersebut dapat dipaparkan bahwa dimulai pada tanggal 15 Oktober 2018 malam, Melalui Kepsek via WhatsUp ada Pemanggilan dari Kejari Bekasi Kota untuk Pak Eka untuk menghadap Kejari Bekasi Kota di tanggal 16 Oktober 2018. Dan Pemanggilan yang sama juga dialamatkan kepada pengurus Komite Sekolah juga melalui WhatsUp.
Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI
Pada 16 Oktoner 2018, Kepala Sekolah Wahyudin, Pak Eka, Ketua Komite dan Wakil Komite Sekolah bersama menuju Kejari Bekasi Kota, untuk memenuhi undangan Kejari hadir jam 10.00 WIB.  Kepala Sekolah dimintai keterangan oleh Jaksa ‘R’. Pak Eka dimintai keterangan oleh Jaksa ‘Om’. Selanjutnya Ketua dan Wakil Komite Sekolah dimintai keterangan oleh Jaksa ‘B’.
Para Jaksa melakukan pertanyaan seputar aduan dan laporan pungli yang tidak diketahui identitasnya siapa yang melaporkannya. Dan pemanggilan pada mereka untuk dimintai keterangan dilakukan secara terpisah, semacam diinterogasi, selama 4 jam. Bahkan seusai dimintai keterangan tidak diketahui satu pun dari mereka mengetahui maksud dan tujuan dimintai keterangan tersebut serta tidak juga menandatangani berkas hasil keterangan yang diberikan itu.
Berdasarkan investigasi, Pak Eka ditanyakan Jaksa seputar aduan adanya penjualan buku tema di wilayah sekolah dengan dibantu Komite Sekolah dan Kordinator Kelas 1 s/d 6. Termasuk berita adanya Kas yang ditarik Kordinator Kelas dan Dana Amal serta Gempa lombok. Disamping menanyakan masalah pemberitaan Realisasi Dana BOS Pusat, Pembelian Kipas Kelas, Penarikan Dana ATK Kelas Rp 1000/siswa, Dana Makan Sehat Siswa Rp 2000/siswa setiap 2 bulan sekali, serta juga Perayaan HUT RI dengan biaya Rp 75.000/kelas yang berasal dari Dana Kas Kelas.
Pak Eka membantah kebenaran berita tersebut. Pihak Komite pun membantah hal yang sama. Bahkan ada orangtua murid yang menguatkan bahwa mereka membeli masing masing buku tersebut di toko buku dan tidak semua orang tua murid membeli.
Mengenai Dana Kas Kelas Pak Eka menjawab bahwa sepenuhnya menjadi  tanggungjawab Kordinator Kelas dan tidak ikut mengelolanya. Untuk jawaban mengenai uang amal Jumat dan Donasi Gempa Lombok, Pak Eka menambahkan  bahwa itu bersifat sukarela tidak dipaksakan seperti yang dilaporkan, sama seperti untuk Donasi Gempa Lombok, bahkan sudah disalurkan melalui Bank BRI. Adanya hal inipun untuk mendidik sikap kepedulian siswa. Laporannya dan slip transfer ke Banj BRI dapat ditunjukkan. Begitupun Jawaban Komite Sekolah, untuk kedua hal tersebut diatas, jawabannya sama bahwa tidak dipaksakan, bersifat sukarela dan pastinya ada laporan lengkapnya.
Mengenai Dana BOS dan realisasinya, secara koperatif  Pak Eka menegaskan tidak pernah mngetahuinya lantaran bukan wewenangnya sebagai Guru. Sementara jawaban Komite Sekolah terkait Dana BOS, kurang paham.
Untuk Pembelian Kipas, Pak Eka menjelaskan bahwa itu merupakan    sumbangan sukarela dari beberapa Orang Tua Mutid atau donatur. Dan Komite Sekolah pun menjawab bahwa pembelian kipas hasil sumbangan Orang Tua Murid secara sukarela. Bahkan lebih banyak yang diberikan oleh sponsor atau donatur luar. Dan tidak benar sama sekali Komite Sekolah menyarankan Kordinator Kelas untuk membeli kipas dari Dana Kas Kelas. Kalaupun ada dapat dipastikan berdasarkan kesepakatan bersama para Orang Tua Murid kelasnya yang bersangkutan.
Dan mengenai Uang Pembelian ATK Kelas,  sepengetahuan Pak Eka, itu baru berupa usulan dan belum terealisasi. Jawaban Komite Sekolah pun juga sama. Begitu juga mengenai Dana Makan Sehat Siswa baru berupa usulan dan belum terealisasi. Jawaban Komite Sekolah pun sama. Sementara terkait Perayaan HUT RI diketahui tidak semua kelas membayar Rp 75.000,- karena pada realisasinya Penggalangan Dana tersebut bersifat sukarela, tidak wajib dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kordinator Kelas.
Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI
Kemudian pada malam tanggal 17 Oktober 2018, Wakil Ketua Komite Sekolah kembali mendapat WhatsUp dari Jaksa ‘D’ yang meminta untuk menghadirkan Kordinator Kelas 3,4 dan 5 berserta laporannya di tanggal 18 Oktober 2018, Jam 10.00 WIB, di Kejari Bekasi Kota.
Selanjutnya di tanggal 18 Oktober 2018, sampai ke Kejari Bekasi Kota. Ketua dan Wakil Ketua Komite Sekolah, Sekretaris Kordinator Kelas 3, Kordinator Kelas 5B dan 5C, diarahkan untuk bergantian dimintai keterangan. Dan pada tanggal 1 November 2018, Amin SAg mengundurkan diri dari SDN Jatibening Baru VI sebagai tenaga pendidikan. Sebelumnya berdasarkan SK Kepala Sekolah SDN Jatibening Baru, Wahyudin SPd, Nomor : 421.2/243/SD.JBB/IX/2018 tertanggal 1 September 2018, tentang Perpanjangan Masa Pengabdian Pada Sekolah Dasar Negeri Jatibening Baru VI Tahun Pelajaran 2018 – 2019, Amin S.Ag, hingga 1 Desember 2018.
Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI
Dan pada 8 November 2018, sekitar Jam 11.00 WIB, tanpa mengenakan seragam ada tiga oknum yang mengaku dari Kejari Bekasi Kota, mendatangi SDN JatiBening Baru VI, menanyakan Kepala Sekolah Wahyudin, Pak Amin dan Bendahara BOS, Ibu Imas. Namun yang dijumpai hanya Kepala Sekolah, nampaknya kecewa dengan melontarkan ancaman Kepala Sekolah akan dibui.
Oknum yang mengaku dari Kejari Bekasi Kota ini, tanpa adanya surat perintah, mendatangi ke ruang Tata Usaha dan Kantor, ditemui Ibu Henny dan beberapa guru sambil melihat dan mengecek absensi kehadiran guru guru hari itu. Sambil berkata bahwa mereka akan datang kembali nanti sore jam 15.00 WIB, mengancam kembali bila tdk ada ketiganya maka akan dibawa ke Bulak Kapal (beberapa orang mendengar percakapan tersebut, red).
Mereka, para oknum yang mengaku dari Kejari Bekasi Kota ini, kembali datang jam 16.30 WIB ke SDN JatiBening Baru VI. Dalam keadaan semua sudah pulangn lantaran telah menunggu lama sejak jam 15.30 WIB, para oknum yang mengaku dari Kejari Bekasi Kota ini, bertemu dengan penjaga sekolah. Dan
saat ditanyakan mengenai Surat Tugas dan Surat  Pemanggilan, mengatakan kepada Penjaga Sekolah, apa perlu semua data dikeluarkan dari laptop dan kembali mengatakan akan datang bsok, tanggal 9 November 2018, jam 7.00 WIB.
Aneh, Pemanggilan Kejari Bekasi Kota Diduga Via WhatsUp  Terhadap Kepala Sekolah, Guru, Pengajar dan Komite SDN JatiBening Baru VI
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004  tentang Kejaksaan. Pasal 8 (4) menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Pasal 10 : (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras,
jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga.
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian“.
(bepe; foto ist
  • Bagikan