Jakarta, SBN-
Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 Tahun Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan reward kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik, pada Jumat (17/08/2018). Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Sri Puguh Budi Utami selaku Direktur Jendral Pemasyarakatan mengatakan,Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. “Remisi selayaknya menjadi hope,harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” kata Utami.
Dari 102.976 narapidana yang dapat RU II,sebanyak 2.200 langsung bebas,dan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I masih harus tetap menjalani sisa pidananya. Remisi bukan sekedar pemberian hadiah,namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan,tetapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib,sejalan dengana nafas nawacita yang bernafas revolusi mental.
“Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis,”jelas Utami.
RU tahun 2018 ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar 118 miliar,dengan biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata 14.700 dikalikan 8.091.870 yang dihemat karena remisi. Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan,22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan,14.170 orang menerima remisi 4 bulan,penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691,dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II,720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan,382 orang menerima remisi 2 bulan,383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan,266 orang merima remisi 5 bulan,dan 37 orang menerima remisi 6 bulan. Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas,Rutan,dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,”ucap Utami.
(Git)